Agus Hermanto minta media terus kawal proses hukum kasus Ahok
Agus Hermanto minta media terus kawal proses hukum kasus Ahok. Banyak pihak yang telah memprediksi Ahok bakal ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tahap penyidikan, ia berharap polri tetap melaksanakan proses tersebut dengan adil dan akuntabel.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Agus meminta anggota dewan dan pers untuk mengawasi jalannya proses hukum Ahok selanjutnya.
"Rasanya tidak hanya anggota dewan, media juga harus memberikan pengawasan karena ini merupakan hal yang sangat penting yang harus kita laksanakan di dalam," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Kamis (17/11).
Agus mengungkapkan banyak pihak yang telah memprediksi Ahok bakal ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tahap penyidikan, ia berharap polri tetap melaksanakan proses tersebut dengan adil dan akuntabel.
"Sehingga harus menjalani proses proses selanjutnya yaitu penyelidikan didik dalam hal ini untuk itu kami tetap juga mendorong dan juga berikan kekuatan kepada Polri untuk bisa melaksanakan penyelidikan ini dengan asas keadilan transparan dan akuntabel," terangnya.
Seperti diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka setelah Polri menyelidiki video pidato kontroversialnya yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Tak hanya itu, pihak Bareskrim Polri sudah meminta keterangan puluhan saksi ahli, baik ahli bahasa, hingga ahli agama.
Atas perbuatannya, Ahok diancam pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 156 a KUHP berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".