Ahok dilaporkan karena kutip Al-Maidah, ini tanggapan Bawaslu
Ahok dilaporkan karena kutip Al-Maidah, ini tanggapan Bawaslu. Sebelumnya, ACTA melaporkan Ahok yang meminta lawan politiknya beradu ide dan gagasan bukan hanya mengutip Surat Al-Maidah yang berisi larangan memilih pemimpin kafir.
Perkumpulan Advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Sunter Agung, Jakarta Utara. Ketujuh advokat tersebut datang ke Bawaslu DKI untuk melaporkan dugaan rasis dan penghinaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menanggapi hal itu, salah satu Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang diajukan oleh ACTA. Atas laporannya tersebut pihaknya akan mengadakan rapat pleno untuk membahas laporan.
"Kami akan menindaklanjuti apa yang dilaporkan. Kami akan melakukan rapat pleno untuk menentukan status pelaporan ini. Nanti juga kami akan menyampaikan penanganan kami," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Danau Agung, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (27/9).
Jufri menuturkan pelaporan tindak pelanggaran dalam pemilu memiliki batas waktu 7 hari dari peristiwa pelanggaran. Laporan yang diajukan ACTA hari ini tepat 7 hari dari peristiwa yang diduga melakukan pelanggaran yakni 21 September 2016.
Meski demikian, Jufri menuturkan pelaporan terhadap Ahok masih belum bisa dipastikan akan ditangani Bawaslu. Sebab status Ahok saat ini masih sebagai bakal calon gubernur dan belum ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU.
"Kan belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Mereka (Ahok) juga kan belum tentu lolos karena itu juga kita dan belum memasuki masa kampanye. Jadi masih belum tahu tindak lanjutnya seperti apa. Makanya harus ada rapat pleno," jelas Jufri.
Sebelumnya, ACTA melaporkan Ahok yang meminta lawan politiknya beradu ide dan gagasan bukan hanya mengutip Surat Al-Maidah yang berisi larangan memilih pemimpin kafir.