Ahok tersangka justru menguntungkan, kasusnya bisa selesai 3 tahun
Ahok tersangka justru menguntungkan, kasusnya bisa selesai 3 tahun. Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul mengatakan, keputusan untuk mengambil langkah praperadilan. Sebab, ini merupakan salah satu cara kampanye selama prosesnya berlangsung.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama berencana untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini diambil setelah Bareskrim Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul mengatakan, keputusan untuk mengambil langkah praperadilan. Sebab, ini merupakan salah satu cara kampanye selama prosesnya berlangsung.
"Bagi saya inikan lagi kampanye kan, satu bulan praperadilan wah kampanye kita. Ahok-Djarot dan aku pakai baju kotak-kotak terus. Rakyat makin tahu. Soalnya enggak ada negatifnya, positif," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, Ruhut meyakini proses hukum ini hingga inkracht masih akan panjang. Bahkan dia memprediksikan akan berlangsung selama tiga tahun.
"Karena aku bilang, inkracht itu nanti tiga tahun. Ya karena proses hukum. Aku inikan lawyer dah bulukan bos. Udah mau 40 tahun. Intinya Ahok-Djarot ini sudah gak bisa kebendung lagi," tutupnya.