Airin dituding sembunyikan laporan kampanye hadirkan Narji dan Radja
Airin juga dituding terima uang tidak jelas dari seseorang hingga Rp 150 juta.
Kubu pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie kembali dilaporkan lawannya terkait Pilkada Tangsel ke Panwaslu setempat. Permasalahan yang dilaporkan kali ini terkait tidak melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.
"Kami telah melaporkan pasangan itu (Airin-Benyamin) ke Panwaslu. Rupanya laporan kami diamini oleh Panwaslu meski awalnya tidak diterima. Mereka kini bahkan meneruskannya ke KPU," ujar Fatah, Sekretaris Tim Pemenangan Arsid -Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, Minggu (10/1).
Adapun pelaporan yang dia maksud adalah terkait kampanye yang dilakukan pada tanggal 29 November 2015 lalu. Pasangan petahana ini kala itu telah melaksanakan kampanye terbuka menghadirkan pelawak Narji dan Band Radja di Lapangan Sunburst, BSD Serpong, Kota Tangsel.
Fatah mengatakan, acara tersebut digelar secara mewah dan memakan biaya besar. Namun, pasangan ini tidak menyampaikan dalam Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Untuk itu, tidak ada kejelasan apakah kegiatan itu sebagai bentuk pengeluaran kampanye dari tim pemenangan atau kegiatan dari bentuk sumbangan jasa.
"Ini tidak jelas, karena tidak melaporkannya ke dalam LPPDK. Kalau pun hal tersebut merupakan pengeluaran dana kampanye, seharusnya dilaporkan dalam laporan LPPDK. Akan tetapi secara fakta tidak ada laporan dalam LPPDK tentang hal tersebut," tambahnya.
Fatah menyatakan, kampanye Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie pada 29 November 2015 lalu, besar kemungkinan untuk mendapat sanksi diskualifikasi. Sebab, pasangan itu telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang pemilihan No. 8 tahun 2015, tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sementara itu, Kuasa hukum Arsid dan Elvier, Endang Hardian menambahkan, perihal itu jelas telah melanggar Pasal 19 juncto Pasal 33 PKPU Np. 8/ 2015. Kubu Airin tidak menyampaikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pada prinsip legal, akuntabel, dan transparan, maka pasangan itu telah melanggar ketentuan Pasal 15 PKPU No. 8/2015 yang sanksinya disebutkan dalam Pasal 187 ayat 7 Undang-undang RI No. 8 tahun 2015.
"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 atau paling banyak Rp 10.000.000,00," jelas Endang.
Andai pun Narji dan grup musik Radja mengaku tidak dibayar atau merupakan bentuk sumbangan jasa mereka kepada Airin-Benyamin, maka sudah selayaknya harus melengkapi identitas penyumbang. Ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b PKPU No. 8/2015.
Akan tetapi di dalam LPPDK Airin-Benyamin, tidak menyertai formulir penyumbang jasa dari kedua artis itu. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa kedua artis itu merupakan sumbangan jasa yang tidak jelas dari siapa. Dengan demikian pasangan calon nomor urut 3 bisa dikatakan bisa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf b PKPU No. 8/2015.
"Pasangan Calon perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon," ujar Endang.
Hasil temuan lainnya, kata Endang, adanya setoran uang yang tidak jelas dan melebihi dari batasan sumbangan perseorangan yang diatur dalam PKPU N0.8 tahun 2015 kepada Airin & Benyamin. Diketahui atas nama Listia Widuri di dalam rekening koran Tim pemenangan Airin & Benyamin dengan jumlah Rp 100 juta dan Rp 150 juta.