Anggota Komisi III sebut Jaksa Agung selalu dalam kerangka pemerintah
Anggota Komisi III sebut Jaksa Agung selalu dalam kerangka pemerintah. Anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi menilai Jaksa Agung HM Prasetyo selama ini selalu dalam kerangka pemerintah dan sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti penguatan KPK.
Anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi menilai Jaksa Agung HM Prasetyo selama ini selalu dalam kerangka pemerintah dan sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti penguatan KPK. Bahkan, klaim dia, Kejaksaan Agung banyak menyelamatkan uang negara.
"Selama ini menurut komisi III Jaksa Agung dalam kerangka pemerintah, telah menunjukkan sikap yang tegas dalam menyelamatkan uang negara. Coba lihat, lebih banyak daripada lembaga penegak hukum lain. Itu menunjukkan Jaksa Agung sangat membantu kabinet saat ini," katanya, Kamis (14/9).
Politisi NasDem itu menambahkan, seperti yang dijelaskan Prasetyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, bahwa banyak negara yang memiliki lembaga pemberantasan korupsi memiliki kewenangan penuntutan yang terpisah.
"Memang dewan dari dulu berpikir bagaimana memperbaiki KPK," katanya.
Dia juga mengatakan DPR ingin memperbaiki KPK. Dirinya pun menyoroti soal sikap KPK yang saat dikritik selalu mengklaim sudah teruji karena telah diputus pengadilan.
"Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan pengadilan dan hakimnya sendiri. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu kami melihat argumentasi menunjukkan ada persoalan di situ (di tubuh KPK)," katanya.
Sebelumnya, Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka. Kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hal itu masih sebatas wacana. "Ini kan masih wacana yah masih rekomendasikan. Kita baru akan laksanakan apa apa yang diputuskan UU," ucapnya usai menghadiri peluncuran buku Ngeri-Ngeri Sedap di Cafe Leon, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
Hingga saat ini, belum ada putusan terkait penghilangan kewenangan tersebut. Sebagai lembaga negara yang taat terhadap konstitusi dan UU, Prasetyo mengakui akan melaksanakan jika kewenangan penanganan kasus korupsi dialihkan ke Kejaksaan Agung.
"Ketentuan dalam UU tentunya itu menjadi kewajiban kita selaku aparat penegak hukum, apa pun keputusan UU akan dijalankan. Karena sekarang belum punya putusan masih wacana kita lihat saja nanti. Kita belum boleh mendahului itu," ucapnya.
Prasetyo juga memastikan selama ini tidak terjadi tumpang tindih penanganan kasus korupsi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga tersebut berjalan pada koridornya masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada.
"Enggak ada, enggak ada. Selama masing masing itu mematuhi regulasi yang ada, UU yang ada yah kita harapkan tidak tumpang tindih. Yang penting kita harus bersinergi dengan sinergitas itu diharapkan maksimal," kata dia.
Politikus Partai NasDem ini melihat KPK memiliki fungsi supervisi, koordinasi dan pencegahan atas tindakan korupsi. Namun, fungsi itu belum dilaksanakan secara maksimal sehingga perlu ada pembenahan di internal KPK.
"Masih perlu perbaikan lagi, perlu pembenahan," ujarnya.