Jaksa Agung ke Kajari di Rakornas Sentul: Hati-hati Penanganan Korupsi Kepala Desa
Karena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksa berhati-hati dalam mengusut korupsi di daerah. Terutama, korupsi yang melibatkan kepala desa.
"Saya sering menyampaikan untuk penanganan korupsi untuk tetap hati-hati, terutama yang menyangkut kepala daerah, yang menyangkut unsur kepala desa" kata Burhanuddin di Rakornas Pempus dan Pemda di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Burhanuddin menjelaskan, kepala desa adalah representasi pemerintahan terendah yang dipilih dari masyarakat. Tetapi, rakyat yang memilih juga orang-orang belum berpengetahuan cukup.
Setelah terpilih, para kepala desa yang tak pernah mengelola keuangan, tiba-tiba bisa mengelola dana Rp1-2 miliar pertahun. Menurut Burhanuddin, ini adalah tugas berat kepala desa.
"Tiba-tiba diberi kesempatan untuk mengelola keuangan sekitar Rp1-2 miliar tahun," ucapnya.
"Ini adalah tugas berat bagi mereka karena mereka harus mempertanggung jawabkan sistem keuangan pemerintah," sambungnya.
Burhanudin berkata, hal itulah yang menyebabkan kebocoran-kebocoran karena kepala desa tidak mengerti apa yang harus dia lakukan setelah menerima uang itu.
"Dan itu yang saya sampaikan kepada para jaksa di daerah untuk hati-hati menahan ini," pungkasnya.