Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana
Kepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Kepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana
Kejagung membocorkan kecurangan-kecurangan yang sering diperkarakan dalam pemilu 2024. Salah satunya adalah persoalan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
"Kita mengambil tren pindak pidana yang mungkin dapat terjadi juga di pilkada, pertama adalah kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu," kata Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL Jampidum Kejagung Agus Sahat L. Gaol dalam Forum Komunikasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu disiarkan secara langsung di YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (27/6).
Agus membeberkan bahwa para kepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga hal tersebut dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi terkait.
"Mungkin ini sangat rawan, karena ada hubungan relasi kuasa antara incumbent dengan kepala desa, dan ini hendaknya harus diperhatikan,” tutur Agus.
Selain kecurangan kepala desa dalam pemilu, Agus membeberkan beberapa daftar lain yang menjadi perkara yang sering muncul dalam musim pemilu adalah politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali di TPS, merusak menghilangkan alat peraga kampanye pemilu, serta menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Agus juga menjelaskan bahwa data yang dipegang oleh Kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara pemilu dan pileg sampai tanggal 20 Juni 2024 ada total 176 perkara. 15% dari 176 perkara tersebut adalah perkara politik uang dan pemberian suara lebih dari satu kali di TPS tertentu.