Ketua Bawaslu Prediksi Kepala Desa dan ASN Tidak Netral Meningkat Pilkada 2024
Pada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai potensi ketidaknetralan para kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 akan lebih tinggi dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Bagja memaparkan, pada 2020 hanya 170 daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada serentak. Sementara pada 2024 terdapat 545 daerah yang menggelar pilkada.
"Pasti lebih banyak sekaranglah (kepala desa dan ASN yang tidak netral), karena seluruh daerah. Dulu kan 170 (daerah) pasti lebih banyak sekarang," kata Bagja seusai mengikuti Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/7).
Bahkan pada Pemilu 2024 lalu pun ada beberapa video kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon yang diperkirakan akan maju pada Pilkada 2024.
"Kalau kita lihat kemarin, ada beberapa video kepala desa melakukan deklarasi untuk salah satu pasangan calon. Belum ada pasangan calon, tapi satu orang yang kemungkinan akan maju, nah itu jadi permasalahan. Apalagi, kalau deklarasi di kantor kepala desa atau kantor camat, itu nggak boleh," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan bahwa kepala desa maupun ASN harus tahu kedudukan mereka. Kepala desa tidak boleh menggunakan kewenangan atau kekuasaan untuk mendukung pasangan calon.
Bawaslu belum bisa menjatuhkan sanksi bagi kepala desa yang melakukan pelanggaran, karena saat deklarasi itu belum ditetapkan ada pasangan calon. Pelanggaran itu hanya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Masalahnya kita belum penetapan pasangan calon. Jadi kepala desa itu pada Kemendagri, karena biasanya mengirimkan rekomendasi kepada Mendagri untuk menindaklanjuti," jelasnya.
Sementara dalam pemaparannya, Bagja menerangkan bahwa pada pilkada tahun 2020 terdapat 5.334 pelanggaran yang ditangani. Dari ribuan pelanggaran yang ditemukan dan dilaporkan, di antaranya terdapat 182 kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) dan politik uang. Kemudian, tercatat dari 1.570 pelanggaran hukum pemilihan ditemukan ada 1.020 ASN yang tidak netral.
"Ada 182 tindakan kepala desa, menguntungkan salah satu pasangan calon. Contohnya kemarin, sudah mulai ada pergerakan-pergerakan tertentu, para kepala desa berkumpul di ruang atau di kantor kepala desa. Ini kami mengingatkan kepada Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan upaya penegakan hukumnya. Jika kemudian tidak bisa masuk ke unsur pidananya, mau tidak mau, ada peraturan Mendagri yang mengatur tentang netralitas kepala desa dalam melakukan pemerintahan sehari-hari," ujarnya.
"Teman-teman kepala daerah harus diingatkan para ASN-nya untuk tidak melakukan dukungan politik dalam media sosial," ujarnya.