FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024
Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (tengah) bersama Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin (kiri), Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (kedua kiri), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (kedua kanan), Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kanan) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah di tanah air secara maraton dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Adapun RDP kali ini diawali oleh kehadiran kepala daerah di empat provinsi Indonesia, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan rapat tersebut dimaksudkan untuk memastikan dinamika jelang Pilkada 2024 di seluruh daerah tersebut bisa dilaksanakan baik dan netral. Demikian dilansir Antaranews, pada Senin (11/11).
"Berbagai macam persepsi isu terkait dengan keterlibatan ASN (aparatur sipil negara), termasuk keterlibatan para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, yang menyeruak di muka publik, sebaiknya kita kanalisasi dengan objektif di ruang Komisi II DPR RI ini," tutur Rifqinizamy.
Dia menyebut rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah meminta Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah untuk menjaga ASN di pemerintahan daerah tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap berpegang pada tugas serta tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang hadir mewakili Mendagri, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan ke pemerintahan daerah mekanisme terkait pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024.
"Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti dan kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan, dan tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian," kata dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan sejumlah kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).