FOTO: Menko Polkam Budi Gunawan Tegas Ingatkan Aparat Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana
Menko Polkam Budi Gunawan meminta seluruh penyelenggara Pilkada serentak 2024 untuk menjaga netralitasnya.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU RI menggelar konferensi pers terkait Pilkada Serentak 2024 di Gedung Utama Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/11/2024). Dalam momen tersebut, Budi Gunawan dengan tegas mengingatkan bahwa aparat yang tidak netral dalam Pilkada bisa mendapatkan sanksi pidana.
Budi Gunawan meminta seluruh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk menjaga netralitasnya. Sebab, netralitas penyelenggara sangat menentukan terhadap kualitas Pilkada.
"Kualitas Pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa," kata Budi Gunawan, Senin (25/11).
Budi juga mengingatkan bahwa aturan netralitas beberapa pihak dalam Pilkada telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU Tahun 2024. Adapun, putusan tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral.
"Oleh karenanya Kemenko Polkam, selaku penanggung jawab desk pilkada beserta Mendagri, bersama TNI dan Polri terus melakukan langkah-langkah, mengkoordinasikan untuk memastikan stabilitas keamanan dan politik dengan menangani setiap potensi gangguan dan potensi ancaman yang dapat menganggu pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024," imbuh dia.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sebanyak 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota bakal melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada tahun ini.
Masyarakat pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah di dua tingkatan sekaligus, yakni tingkat provinsi dan kabupaten/kota.