Anies sindir surat edaran Polda agar tuntutan Ahok tak dibacakan
Polda Metro Jaya mengeluarkan surat edaran yang berisikan penundaan kasus hukum kepada para kandidat Pilgub DKI Jakarta. Seperti proses sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan penistaan agama dan beberapa pelaporan di kepolisian untuk pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Polda Metro Jaya mengeluarkan surat edaran yang berisikan penundaan kasus hukum kepada para kandidat Pilgub DKI Jakarta. Seperti proses sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan penistaan agama dan beberapa pelaporan di kepolisian untuk pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Anies pun tak mau berkomentar banyak. Anies hanya mengikuti proses hukum yang berlaku saja.
"Kita enggak ada komentar apa-apa. Menurut saya biarkan proses hukum jalan, proses pengadilan biar jalan, pengadilan enggak usah berhenti, hukum aja jalan," kata Anies di Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Mantan Mendikbud itu heran mengapa polisi baru memberikan instruksi yang demikian. Padahal seharusnya proses hukum ditunda selama masa kampanye Pilgub DKI Jakarta.
"Kenapa baru sekarang ya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui saat ini Ahok tengah menjalani sidang perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara. Pada sidang ke-16 lalu majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Namun akibat surat edaran tersebut, maka pembacaan tuntutan dari JPU kepada Ahok pun harus ditunda. Anies pun menilai, sebenarnya surat yang diedarkan oleh Polda Metro Jaya tersebut agar JPU menunda pembacaan tuntutan.
"Mungkin yang sebenarnya mau dibikin surat yang itu (penundaan pembacaan tuntutan) malah. Saya enggak ada komentar deh, fokus aja soal pilkada ini," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya tentang permintaan penundaan sidang agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.