Apa beda kampanye hitam dan negatif, ini penjelasannya
Apa beda kampanye hitam dan negatif, ini penjelasannya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kampanye hitam dan kampanye negatif berbeda.
Seruan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman kepada kader melakukan negative campaign atau kampanye negatif di Pemilu 2019 mendatang. Sohibul mempersilakan kader kampanye negatif dengan catatan serangan terhadap lawan dilakukan berdasarkan fakta.
"Saya mengatakan 80 persen kampanye kita harus positive campaign. Silakan masuk ke negative campaign cukup 20 persen," kata Sohibul, saat Konsolidasi Nasional PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/10).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Namun, dia mewanti-wanti para kader PKS untuk tidak melakukan kampanye hitam. Terlebih sampai melakukan fitnah dan juga menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Sohibul meminta terhadap para kadernya untuk aktif turun ke bawah atau ke masyarakat. Menurutnya berdasar survei, hanya 10 persen warga yang terpengaruh pada politik uang.
"Yang tidak boleh atau zero tolerance itu black campaign, tidak ada toleransi pada fitnah," tegasnya.
Imbauan Sohibul itu mendapat kritik dari koalisi Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo-Sandiaga. Mereka menolak kampanye negatif diserukan Sohibul Iman terhadap kader PKS.
Lantas apakah perbedaan kampanye negatif (negative campaign) dan kampanye hitam (black campaign)?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kampanye hitam dan kampanye negatif berbeda. Menurut Mahfud, kendati tak dilarang dalam Pemilu, kampanye negatif lebih mengemukakan sisi kelemahan faktual tentang lawan politik. Kampanye negatif yang dilakukan para politisi tak bisa dihukum.
"Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS itu adalah black campaign. Tapi kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam Pilpres maka itu negative campaign. Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen," kata Mahfud MD lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (14/10), seperti dikutip merdeka.com, Senin (15/10).
Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, kampanye hitam menjurus kepada fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Kampanye hitam ini jelas dilarang oleh Undang-undang.
"Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik. Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah back campaign," tulis Mahfud.
Mahfud menyarankan sebaiknya kampanye mengedepankan progam ketimbang mencari kelemahan lawan politik maupun menyebarkan kabar bohong. "Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign," tandasnya.
Di sisi lain, Bawaslu menyatakan tetap berpatokan pada Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait polemik kampanye negatif digaungkan Sohibul Iman terhadap kader PKS.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan UU tersebut telah menyatakan tentang larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu yang mempersoalkan dasar negara, menghina dalam hal SARA, hingga menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Sehingga dapat disebut pelanggaran bila kampanye tersebut mencakup apa yang telah ditetapkan UU.
"Jadi nggak bisa sepotong-potong untuk dikatakan itu ujaran kebencian atau tidak. Iya tergantung konteks dan tata cara penyampaian serta bahasa yang dipergunakan," kata Fritz saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (15/10).
Baca juga:
Polisi ingatkan kampanye negatif tanpa data seperti hoaks, bisa dijerat hukum
PKS gunakan strategi kampanye negatif, Bawaslu ingatkan jangan memfitnah
PDIP tidak kaget strategi PKS gunakan kampanye negatif
Fahri Hamzah: Sohibul Iman mau tanggung dosa kampanye negatif?
Tak mau ikut PKS, PPP nilai kampanye negatif tidak mendidik
Gerindra pilih kritik kubu Jokowi dengan kampanye positif
Black campaign dan negative campaign berbeda, tapi sama-sama merusak