Aturan Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Diuji Materiil ke MA
Slamet menyampaikan alasannya ke-26 pemohon ajukan JC ke MA karena merasa dirugikan atas adanya pemberian sanksi dalam aturan tersebut seperti administrasi penundaan, penghentian sampai denda bagi warga.
Sebanyak 26 orang dari berbagai daerah mengajukan uji materiil atau judicial review (JC) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Hari ini mendaftarkan Permohonan Uji Mareriil Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI," kata kuasa hukum pemohon, Slamet Hassan dalam keterangannya, Senin (9/8).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Slamet menyampaikan alasannya ke-26 pemohon ajukan JC ke MA karena merasa dirugikan atas adanya pemberian sanksi dalam aturan tersebut seperti administrasi penundaan, penghentian sampai denda bagi warga.
"Tentu aturan ini sangat merugikan karena tidak semua orang bisa melaksanakan vaksin dan dengan suka rela mau divaksin. Belum lagi ketersediaan dan distribusi vaksin di lapangan juga bermasalah," kata Hassan dalam keteranganya, Senin (9/8).
Padahal di lapangan, pelaksanaan vaksin masih memiliki banyak masalah. Baik dari edukasi maupun sisi kesiapan pemerintah. Sanksi tersebut hanya berimbas kepada masyarakat yang merasa dirugikan karena kebijakan tersebut.
Bentuk kerugiannya seperti terhambat menerima bansos, mengurus administrasi hingga pembukaan warung makan. Bahkan, di beberapa sekolah telah mensyaratkan siswa untuk vaksinasi Covid-19 apabila mau melaksanakan sekolah tatap muka.
Begitu pula banyak karyawan yang diancam dipecat jika tidak vaksin covid-19. Oleh sebab itu, kata Slamet, Perpres ini keliru dan bertentangan dengan undang-undang lainnya.
"Perpres No. 14 tahun 2021 layak diajukan ajukan uji materiil karena baik secara materil maupun formil Perpres ini keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," ujarnya.
Menurutnya, Pasal 13A Perpres No. 14 tahun 2021 yang menunda atau menghentikan bantuan sosial, dan menunda atau menghentikan layanan administrasi pemerintahan setidaknya bertentangan dengan lima aturan dalam Undang-undang diatasnya.
Seperti diantaranya adalah UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan adanya sanksi administratif dalam Perpres No. 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut mengatur tiga sanksi administratif yakni pertama sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, kedua penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, ketiga denda.
Baca juga:
PPNI Sebut Butuh Uji Lab Terkait Dugaan Penyuntikan Vaksin Kosong ke Pasien di Pluit
Prancis Resmi Berlakukan Kartu Vaksin Syarat Masuk ke Tempat Publik
Jadi Desa Siaga Covid-19, Pemdes Tenjowaringin Gencarkan Vaksinasi Massal
Nakes di Aceh Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Ketiga, Target Rampung Satu Minggu
Sasar 9 Ribu Orang, Nakes di Papua Barat Hari Ini Mulai Disuntik Vaksin Dosis Ketiga
Viral Insiden Suntik Vaksin Covid Kosong di Pluit, Polisi Turun Tangan