Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi.
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menaikkan kasus dugaan pencabulan terhadap istri pasien yang hamil 4 bulan, TA (22), ke tahap penyidikan. Meski demikian, dokter MY sebagai terlapor belum menjadi tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, penetapan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan. Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.
"Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Sekarang masih terus dikumpulkan bukti sesuai sangkaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Jumat (1/3).
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dengan adanya bukti permulaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara.
Meski statusnya naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan dokter MY sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain dan keterangan saksi berikut pendalaman.
"Penetapan tersangka belum, penyidikan itu kan untuk menentukan penetapan tersangka dengan mengumpulkan barang bukti. Status dokter masih saksi," kata Anwar.
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor. Seperti CCTV, hasil visum yang menunjukkan ada bekas luka di dada, dan bekas suntikan.
"Nanti penyidik akan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Anwar.