Bawaslu belum berencana panggil Prabowo terkait surat ke guru
Menurut Nelson, surat dukungan tersebut merupakan bentuk kampanye.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memanggil Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Prabowo Subianto terkait beredarnya surat untuk para guru atas nama Prabowo dan berisi ajakan untuk memilih dalam pilpres 9 Juli mendatang. Namun, Bawaslu belum bisa memanggil Prabowo lantaran kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan Bawaslu sudah menerima laporan dari FSGI. Menurut dia, pihaknya belum mau memanggil Prabowo dalam surat dukungan untuk memilihnya dalam pilpres tersebut. Saat ini, Bawaslu masih akan melakukan penyelidikan.
"Kami akan lakukan penyelidikan dulu, dan tidak bisa langsung memanggil Pak Prabowo," ujar Nelson saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/6).
Nelson menegaskan surat dukungan kepada Prabowo tersebut dikirimkan ke beberapa sekolah di Jakarta dan Indonesia. Bahkan, di wilayah Jakarta Utara ada 30 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mendapatkan surat dukungan tersebut.
"Jadi ada 30 guru SMK di Jakarta Utara yang dikasih surat dukungan untuk memilih Prabowo di sekolahnya. Untuk sekolahnya saya lupa. Sebenarnya kalau surat itu diberikan ke rumah guru-guru itu tidak apa-apa. Tapi, karena melalui fasilitas negara tidak diizinkan," kata dia.
Dalam kasus itu, surat dukungan itu juga tidak diantarkan melalui PT Pos Indonesia melainkan melalui kurir. Oleh sebab itu, Bawaslu akan mempertanyakan hal itu kepada satpam sekolah yang menerima surat tersebut.
"Kami akan tanya dulu satpam siapa kurir yang mengirimkan surat tersebut. Kami belum bisa melakukan tindakan memanggil Prabowo karena belum tahu siapa yang salah," jelas dia.
Menurut Nelson, surat dukungan tersebut merupakan bentuk kampanye lantaran tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pilpres. "Surat itu merupakan materi kampanye, jadi melanggar Undang-undang no 42 tahun 2008," ujarnya.