Bawaslu: Jokowi tidak langgar aturan kampanye
Sebuah televisi swasta nasional malah yang terbukti melakukan kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap capres Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan pelanggaran kampanye pada penyampaian pidatonya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 31 Mei 2014 karena dituding melakukan curi start kampanye saat Deklarasi Damai.
Laporan ke Bawaslu tersebut disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 1, Hiburokhman. Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa Jokowi dilaporkan karena melakukan kampanye dengan mengajak masyarakat pilih nomor 2.
"Joko Widodo dilaporkan melakukan kampanye di luar jadwal yakni mengajak untuk memilih pasangan nomor dua ketika memberikan sambutan dan pemberian nomor urut serta penetapan capres dan cawapres," ujar Nelson dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Sabtu 7 Juni 2014.
Menurut Nelson, hasil kajian hukum dari Bawaslu menyatakan bahwa Jokowi tidak melanggar peraturan pemilu karena dia hanya mengajak memilih nomor urut 2.
"Bahwa berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan, Bawaslu menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor dalam bentuk perbuatan pilih nomor dua dalam acara tersebut tidak merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana dituduhkan oleh pelapor," kata Nelson.
Nelson menjelaskan, Jokowi tidak melakukan pelanggaran karena dia tidak melanggar undang-undang yang ditetapkan untuk kampanye pilpres. "Alasannya menurut pasal satu angka 22 uu nomor 42 tahun 2008 kampanye pemilu presiden dan wakil presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi misi dan program pasangan calon," pungkas Nelson. Sementara saat itu Jokowi tidak menyampaikan visi-misi.
Pada saat yang sama, Nelson Simanjuntak menyatakan, TV One telah terbukti melanggar ketentuan penyiaran kampanye. Untuk itu, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk memberikan sanksi.
"TV One telah melanggar ketentuan tentang penyiaran kampanye," ujar Nelson.
Bawaslu menyimpulkan, penyiaran secara langsung oleh TV One pada Minggu, 1 Juni 2014, dalam acara dialog politik DPP Partai Demokrat dengan pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, termasuk kategori pemberitaan dan penyiaran kampanye.
Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jadwal dan Tahapan Pilpres, jadwal kampanye baru dimulai tanggal 4 Juni 2014. Hal tersebut, diperkuat oleh penjelasan Wakil Pemimpin Redaksi TV One, Totok Suryanto.
"Totok Suryanto memberikan keterangan,bahwa pihak TV One tidak meminta izin penyiaran secara langsung," kata Nelson.
Totok mendapat informasi bahwa ada acara yang digelar oleh Demokrat terkait pemaparan visi misi. Sebagai wartawan, tutur Nelson, Totok melihat hal tersebut sebagai peluang pemberitaan.
Atas tindakan tersebut, Bawaslu akan merekomendasikan pada KPI untuk memberikan sanksi. "Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran TV One sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Nelson.(sjk)