Bawaslu kabulkan gugatan diskualifikasi Gerindra Donggala
Gerindra menjadi satu dari sembilan parpol yang keikutsertaannya di tingkat kabupaten/kota didiskualifikasi oleh KPU.
Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya atas diskualifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk kepengurusannya di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
"Bawaslu mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan laporan dana kampanye, rekening khusus dana kampanye, sumbangan khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye secara lengkap pada Jumat (28/3) (hingga) pukul 23.59 Wita kepada KPU Kabupaten Donggala," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (26/3) malam.
Partai Gerindra menjadi satu dari sembilan parpol yang keikutsertaannya di tingkat kabupaten-kota didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanyenya ke KPU Kabupaten Donggala.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, pasal 134 ayat (1), tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menyebutkan parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka.
Mengingat pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka dimulai 16 Maret, maka laporan awal dana kampanye tersebut harus sudah diserahkan kepada KPU pada 2 Maret. Melalui surat edaran, KPU menetapkan batas waktu penyerahan laporan tersebut adalah pukul 18.00 waktu setempat.
Karena tidak tertib administrasi dalam menyerahkan laporan awal dana kampanye, KPU mendiskualifikasi sembilan parpol di 25 kabupaten-kota dan 35 calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 15 provinsi.
Terhadap sembilan parpol tersebut, konsekuensi yang harus dihadapi adalah para caleg DPRD parpol itu juga dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2014.
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pencabutan keikutsertaan parpol dan caleg tersebut disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.
"Ada yang menyerahkannya sudah melampaui tenggat waktu tanpa ada penjelasan. Ada pula yang tidak menyerahkan sama sekali. Kami kan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang," kata Hadar.
KPU sendiri sebenarnya telah memberikan toleransi kepada sejumlah parpol lain yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tersebut di daerah.
"Kondisi 'force majeure' akan kami pertimbangkan betul-betul, misalnya karena kecelakaan atau bencana alam sehingga menyebabkan pengantar laporan itu terlambat tiba di kantor KPU daerah," ujarnya.