Bawaslu sebut eks HTI atau PKI boleh ikut Pemilu, asal mengakui NKRI dan UUD 45
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan latar belakang politik calon anggota legislatif. Bekas anggota organisasi atau partai terlarang tetap bisa menjadi calon legislatif. Namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan latar belakang politik calon anggota legislatif. Bekas anggota organisasi atau partai terlarang tetap bisa menjadi calon legislatif. Namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.
"Selama masih mengakui negara kesatuan RI dan UUD 1945 gak ada masalah. Syarat mutlak hanya setia kepada NKRI, itu saja," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Dia mencontohkan eks anggota PKI. Mereka boleh saja mencalonkan diri sebagai anggota anggota DPR atau DPRD sekalipun pernah menjalani hukuman penjara. Namun mereka harus kembali menyatakan kesetiaannya pada negara. Sebab yang dilarang adalah organisasi dan pemahamannya, bukan individunya.
"Misalnya eks PKI, mau (mencalonkan diri) boleh tidak ada masalah. Selama dia sudah setia kepada NKRI, sudah menjalani hukumannya. Hukuman kan sebagai faktor untuk dia kembali lagi sebagai warga negara," kata dia.
Rahmat menyebut tidak ada pengawasan khusus terhadap calon anggota legislatif yang berlatarbelakang organisasi atau partai terlarang. Selama mereka mengikuti proses pemilu maka sama saja mendukung demokrasi.
"Sepanjang mereka masih ikut pemilu mereka mengakui demokrasi, bagi saya pribadi tidak ada masalah. Khilafah tidak ikut Pemilu," tutupnya.
Sebelumnya, PBB cabang Bengkulu menyatakan akan merekrut eks Hizbut Tahrir Indonesia dan FPI ke partai. Ketua DPW PBB Bengkulu Moch Inroji membuka peluang seluas-luasnya selama mereka satu visi partai yang diketuai Yusril Ihza Mahendra itu.
Baca juga:
Bawaslu catat 4.074 pelanggaran alat peraga kampanye, terbanyak di Jawa Tengah
Lewat pesan singkat, tiga pimpinan stasiun televisi tolak panggilan Bawaslu
Bawaslu telusuri video tim Deddy-Dedi bagi sembako di Cianjur
Semringah Yusril usai PBB jadi peserta Pemilu 2019
PBB dapat nomor urut 19 di Pemilu 2019