Bawaslu tetapkan PKPI tak lolos jadi peserta Pemilu 2019
Fritz menyebutkan PKPI tak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 15 kabupaten/kota di Jatim, 26 kabupaten/kota di Jateng, di Jabar sebanyak 15 kabupaten/kota, dan Papua sebanyak 17 kabupaten/kota.
Setelah KPU memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019, pengurus partai mengajukan ajudikasi ke Bawaslu RI. Namun dalam keputusannya Bawaslu tak meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan saat membacakan putusan ajudikasi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3) sore.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelasnya.
Saat membacakan keputusan, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar Ia mengatakan Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 yang tidak meloloskan PKPI sah secara hukum.
Setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan permohonan pemohon, sejumlah saksi, dan tanggapan ahli, pengurus PKPI tak bisa menunjukkan partainya memenuhi syarat sesuai dengan syarat yang ditetapkan UU Pemilu. PKPI tidak memenuhi beberapa persyaratan di empat provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua atau 73 kabupaten/kota khususnya terkait kepengurusan dan keanggotaan partai.
Fritz menyebutkan PKPI tak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 15 kabupaten/kota di Jatim, 26 kabupaten/kota di Jateng, di Jabar sebanyak 15 kabupaten/kota, dan Papua sebanyak 17 kabupaten/kota.
Ia juga menyampaikan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang dilakukan KPU Jatim, Jateng, Jabar, dan Papua beserta jajarannya empat KPU Provinsi itu di kabupaten/kota telah sesuai prosedur yang tertuang dalam UU Pemilu.
Baca juga:
Sidang di Bawaslu, PKPI serahkan enam bukti tambahan
PKPI tak lolos Pemilu 2019, Hendropriyono yakin KPU lakukan kesalahan
Mediasi alot, PKPI akhirnya putuskan lanjut ke sidang ajudikasi
Tolak sidang ajudikasi, PKPI berharap mediasi dengan KPU capai mufakat
PKPI tak lolos Pemilu 2019, Hendropriyono mediasi dengan KPU di Bawaslu