Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada Sumbar 2024 Besok
KPU Sumbar akan menetapkan keduanya sebagai pemenang pilkada pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pemilihan Gubernur di Sumatera Barat tak berujung sengketa. Dengan begitu, pemenang pilkada pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseym akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2025-2029.
KPU Sumbar akan menetapkan keduanya sebagai pemenang pilkada pada Kamis, 9 Januari 2025.
Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis, Ory Sativa Syakban mengatakan, penetapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024.
Selain itu, mengacu ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Penetapan tersebut dilaksanakan paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
"Seperti yang kita ketahui, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (8/1).
Ory mengatakan, selain KPU Sumbar ada delapan KPU kabupaten dan kota juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih. Yakni, KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupayen Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.
"Sementara itu sebanyak 11 KPU kabupaten dan Kota di Sumbar harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan Majelis," ujarnya.
Setelah menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumater Barat terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar untuk diproses sesuai ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Pilkada.
"Aturan tersebut membuat bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri," ujarnya.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi KPU Sumbar menetapkan Mahyeldi-Vasko Ruseimy mendapat perolehan suara 77,12 persen, sementara pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar mendapat 22,88 persen suara.