16 Orang Diduga Coba Curi Kabel Milik Telkom
Ade Ary menyebut, para terduga pelaku ditangkap saat menggali tanah guna mencuri kabel.
Polisi telah menciduk sebanyak 16 terduga pelaku pencurian kabel milik Telekomunikasi atau Telkom. Mereka melakukan aksinya itu di kawasan Jalan Raya Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/115/XII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, 30 Desember 2024.
“Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” kata Ade Ary, Rabu (8/1).
Ade Ary menyebut, para terduga pelaku ditangkap saat menggali tanah guna mencuri kabel. Mereka diketahui atas nama inisial Y, K, YR, T, IP, W, S, AK, D, C, AR, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH.
“Adanya para pelaku sedang menggali lubang di sepanjang jalan Jl. Raya Cilangkap Nomor130 Depan Klinik Ardita, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, serta memindahkan Kabel milik Telkom ke atas truk,” sebutnya.
Aksi Digagalkan Petugas Patroli
Saat mereka beraksi, beruntung petugas yang tengah patroli memergoki mereka. Kemudian, polisi langsung menanyakan surat-surat tugas dan izin mereka.
Akan tetapi, mereka pun tidak bisa menunjukannya kepada petugas yang menanyakan.
“Namun ternyata para pekerja tersebut tidak bisa menunjukan Surat Tugas dan Surat Izin, kemudian Tim Presisi membawa para pekerja tersebut Ke Mako Polda Metro Jaya serta diserahkan ke Piket Subdit Umum/Jatanras untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti 65 potongan kabel warna hitam, 5 cangkul, 5 belencong, 1 kapak, 1 unit Tmtruk nomor polisi BE 8275 PQ, dan 1 unit mobil Suzuki pickup dengan nomor polisi B 9757 ZAB.