Cinta Palsu Pria Ini Berujung Jeruji Besi, Curi Perhiasan Saat Menginap di Indekos Pacar
Modus pelaku ialah love scamming atau dengan cara meluluhkan hati korban dengan cinta palsunya, lalu menggasak barang-barang korban dan kabur ke Tangerang.
Polisi menangkap seorang pria bernama Iqbal Pangestu (32) asal Tangerang di Denpasar Selatan, Bali, yang telah mencuri barang-barang milik pacarnya sendiri bernama Luluk (25). Modus pelaku ialah love scamming atau dengan cara meluluhkan hati korban dengan cinta palsunya, lalu menggasak barang-barang korban dan kabur ke Tangerang.
"Pada intinya, love scamming adalah salah satu modus dalam cyber crime. Di mana pelaku kejahatan akan menggunakan identitas palsu sehingga korban jatuh cinta kepadanya. Setelah mendapatkan hati dan kepercayaan korban dengan menggunakan berbagai cara," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (3/1).
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (2/1) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah apartemen di Kota Tangerang Selatan. Pelaku melakukan pencurian di indekos korban, Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (13/12/2024) pukul 19.30 WITA.
Kronologisnya, saat itu korban baru bangun tidur sekitar pukul 22.00 WITA, dan saat mencari handphonenya rupanya telah hilang.
Selain itu dompetnya juga dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ada beberapa barang yang hilang.
Sementara, barang-barang korban yang dicuri adalah satu iPhone 15, dua kamera merek Cannon powershot A2500, satu laptop Asus, kartu debit BCA, satu kalung emas dengan total kerugian Rp29.000.000.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku kabur ke Tangerang. Lalu berkordinasi dengan tim dari Polda Metro Jaya, dan berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen di Kota Tangerang Selatan.
"Motifnya, masalah ekonomi karena selama di Bali pelaku tidak mempunyai pekerjaan. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP, dan hasil dari kejahatannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Selain itu, antara pelaku dan korban saling kenal di media sosial dan sudah berpacaran dengan korban sejak Bulan November 2024. Pelaku juga diketahui sering singgah ke tempat indekos korban.
"Saat itu pelaku menumpang tidur di kosan korban, si pelaku pagi harinya meninggalkan korban dan sudah mengambil barang berharga dan ATM korban," ujarnya.
Pelaku juga diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama di Jakarta tahun 2022, dan pelaku diketahui berada di Pulau Bali sejak Januari 2024.
"Hasil penjualan dari menipu korban yang di Denpasar digunakan untuk menyewa apartemen harian. Korban mengetahui pelaku mencuri karena semalam bareng di kosan dan barang-barang tersebut (dicuri) sampai ATM korban juga terdeteksi digunakan tarik uang dan belanja oleh pelaku," ujarnya.