Bawaslu Ungkap Alasan Hentikan Kasus Ucapan 'Tampang Boyolali' Prabowo
Bawaslu menghentikan kasus 'tampang Boyolali' setelah memeriksa pelapor yang diwakili kuasa hukumnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan laporan terkait kasus 'tampang Boyolali' yang diucapkan oleh Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo membenarkan penghentian laporan terhadap Prabowo.
Bawaslu menghentikan kasus 'tampang Boyolali' setelah memeriksa pelapor yang diwakili kuasa hukumnya. Ratna menjelaskan, kapasitas Prabowo saat mengatakan 'tampang Boyolali' itu tidak dalam kegiatan berkampanye.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kenapa Prabowo Subianto begitu rileks menghadapi debat capres? "Beliau sangat rileks, sangat santai menghadapi debat ini, karena kan memang materinya beliau pasti sangat mengetahui dan menguasai ya," Habiburokhman menandasi.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa yang ditawari menjadi Cawapres Prabowo? Demi Indonesia Gemoy, Ini Jawaban Lucu Cipung Ditawari Jadi Cawapres Prabowo Belakangan, dunia maya tanah air dihebohkan oleh kabar kocak yang menjadikan Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung sebagai sosok Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024.
"Pernyataan tampang Boyolali tidak dalam kegiatan kampanye tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali," kata Ratna saat dikonfirmasi, Kamis (29/11).
Dia menerangkan, peserta yang hadir saat peresmian posko pemenangan Prabowo-Sandi itu hanya para pendukungnya. "Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02," terangnya.
Oleh karena itu, Bawaslu menyimpulkan ucapan Prabowo tak termasuk bentuk pelanggaran karena disampaikan kepada pendukungnya sendiri.
"Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) perihal ucapan 'Tampang Boyolali'. Meski Prabowosudah meminta maaf, BADI menganggap candaan yang dilontarkan capres nomor urut 2 tersebut memiliki unsur SARA.
"Kami memberikan laporan ini untuk memastikan apakah benar ini adalah sebuah pelanggaran atau bukan, biar ini tidak berlarut dan kemudian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani di Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Menurut Andi, unsur SARA terkait golongan ini dimuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu No. 7/2017. Pasal tersebut menyatakan larangan peserta atau tim kampanye menyuarakan penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, serta peserta pemilu lainnya.
"Kita ingin pemilu berjalan dengan damai, santai, bahkan penuh dengan candaan. Tapi tentu candaan yang tidak berbau SARA," kata dia.
Baca juga:
PKB: Suara NU di Kubu Prabowo-Sandi Minoritas, Tokohnya Bukan Mainstream
Bela Prabowo, PKS Bilang Korupsi Stadium 4 Bukan 'Nyindir' Pemerintah
PKB: Sosok Cawapres Ma'ruf Amin Tegaskan Dukungan NU di Pilpres 2019
Yenny Wahid: Insya Allah Suara NU di Jokowi Aman
Moeldoko Tanggapi Prabowo: Korupsi Ada di Pemda Bukan Pusat