Belum baca, Ahok tunggu edaran MUI sampai di kantornya
Belum baca, Ahok tunggu edaran MUI sampai di kantornya. Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, akan menunggu surat edaran MUI tersebut sampai di kantornya. Sebab dia tidak ingin mengetahuinya dari awak media yang menanyainya.
Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum membaca surat edaran resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Edaran tersebut terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tentang surat Al-Maidah ayat 51.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, akan menunggu surat edaran MUI tersebut sampai di kantornya. Sebab dia tidak ingin mengetahuinya dari awak media yang menanyainya.
"Ya kita belum baca, masa sudah dengarin media," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/10).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku hanya menunggu saja apakah berbentuk surat yang akan dikirimkan kepadanya atau bentuk seperti apa.
"Tunggu saja," tutupnya singkat.
Sebelumnya, Ketua MUI KH Maruf Amin menyatakan jika pernyataan Ahok dikategorikan melakukan penistaan agama dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Berikut pernyataan Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..".
Setelah melakukan pengkajian, MUI menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Alquran Surah Al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah Al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.