Bupati Rita tersangka, Golkar evaluasi pencalonan di pilgub Kaltim
Partai Golkar akan melakukan evaluasi terhadap pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. Langkah ini menyusul ditetapkannya Rita sebagai tersangka gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Partai Golkar akan melakukan evaluasi terhadap pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. Langkah ini menyusul ditetapkannya Rita sebagai tersangka gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya kami di Golkar akan mengevaluasi secara keseluruhan untuk caleg dan calon kepala daerah di seluruh Indonesia," kata Wasekjen Partai Golkar Adies Kadir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Adies mengungkapkan, partai akan melakukan koordinasi untuk memilih calon legislatif dan calon kepala daerah yang berintegritas.
"Kita dalam waktu dekat akan koordinasi begitu juga DPP Golkar akan mengumpulkan, memang ada wacana yang baru nanti dalam menentukan caleg dan juga calon kepala daerah memang betul-betul calon yang berintegritas," ujarnya.
Selain harus berintegritas, kata Adies, Golkar juga akan mengusung calon legislatif dan kepala daerah yang tidak terjerat kasus hukum, khususnya korupsi.
"Dan calon yang harus mempunyai komitmen untuk tidak lagi berbuat hal hal yang mencoreng nama partai khususnya di bidang korupsi seperti itu, itu sudah ada," tutupnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama. Tidak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terungkap setelah adanya penggeledahan yang dilakukan delapan orang penyidik KPK di kantor Pemda Kutai Kartanegara. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan status Rita sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan status tersangka kepada Rita merupakan hasil pengembangan kasus lama.
"Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus bukan OTT," kata Laode