Calon tunggal bertambah, Jokowi pegang komitmen parpol
"Bukan kami takut, namun untuk apa melangkah sia-sia jika pihak sebelah justru melakukan penggiringan," ungkap Suwandi.
Daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal menghadapi pilkada serentak 9 Desember mendatang bertambah. Jika sebelumnya terdapat tujuh daerah, kini bertambah satu, yakni Kota Denpasar.
Penambahan ini terjadi karena pasangan Ketut Suwandi-Made Arjaya memilih tidak melanjutkan tahapan Pilkada Kota Denpasar. Akibatnya, pasangan petahana Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara (Dharma-Negara) tidak punya lawan alias menjadi calon tunggal.
Suwandi beralasan pengunduran diri dilakukan karena melihat banyak ketimpangan di lapangan jelang pilkada.
"Bukan kami takut, namun untuk apa melangkah sia-sia jika pihak sebelah justru melakukan penggiringan," ungkap Suwandi, di rumahnya, Denpasar, Jumat (7/8).
Suwandi-Arjaya diusung oleh Koalisi Bali Mandara (KBM) yakni Golkar, Demokrat dan PAN ini memutuskan mundur. Jika seandainya pilkada harus ditunda hingga 2017 karena calon tunggal, pasangan itu siap berlaga menghadapi Dharma-Negara, yang diusung PDIP, NasDem dan Hanura, pada dua tahun mendatang.
Menurut Suwandi, kondisi jelang Pilkada di Kota Denpasar saat ini sudah sangat tidak kondusif. "Telah terjadi penggiringan massa secara masif mulai dari kepala lingkungan, kepala dusun, kepala desa dan lurah, SKPD, serta seluruh BUMD dan para Dirut PD di seluruh Kota Denpasar. Saat mendaftar juga, pasangan petahana diantar langsung oleh para Dirut PD, para PNS dan sebagainya," ujarnya.
Keduanya beralasan, pertarungan ini adalah pertarungan yang tidak sehat dan tidak seimbang.
"Ibarat perang, kita masih menggunakan bambu runcing, pihak lawan menggunakan senjata canggih. Arena pertarungan pun sudah ditutup semuanya. Ruang pertarungan juga sudah dihabisi oleh petahana," ujarnya.
Dengan demikian, 8 daerah yang terdapat calon tunggal, yakni:
1. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
3. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.
8. Kota Denpasar, Bali.
Mencari jalan keluar calon tunggal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hal ini dilakukan setelah Presiden melihat komitmen parpol untuk mengusung calon di daerah-daerah tersebut pada perpanjangan pendaftaran pasangan calon tahap tiga, yakni 9-11 Agustus mendatang.
"Kemarin parpol-parpol menyampaikan semuanya ingin mendorong agar ada calon lebih dari satu. Sudah ada komitmen itu. Tapi di lapangan ya nanti kita lihat," kata Jokowi usai membuka Kongres III PA GMNI di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (7/8) malam.
Jokowi mengaku, sampai saat ini masalah Perppu memang belum dipikirkan lebih jauh. Saat ini dirinya memang belum berpikir untuk mengeluarkan Perppu karena KPU juga sudah memperpanjang masa pendaftaran calon di daerah yang belum selesai.
"Semoga pengunduran (waktu pendaftaran) ini bisa menyelesaikan masalah yang ada di daerah," jelas Jokowi.