Calonnya gugur di Pilwali Surabaya, Demokrat lakukan evaluasi total
"Saya masih menunggu salinan resmi dari KPU, nanti akan kita pelajari secara menyeluruh," kata Pakde Karwo.
Terkait ditolaknya pasangan Rasiyo-Dhimam Abror sebagai peserta Pilwali Surabaya, Jawa Timur oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Surabaya, Partai Demokrat mengaku akan melakukan evaluasi total. Berkas administrasi dan persyaratan Abror yang mendapat rekomendasi dari Partai Amanah Nasional (PAN) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan demikian, secara otomatis pasangan Rasiyo-Abror gugur sebagai peserta Pilkada serentak, 9 Desember mendatang, meski berkas bakal calon yang direkomendasi Partai Demokrat ini memenuhi syarat. Sehingga, dari tiga kali pendaftaran, yaitu 26 hingga 28 Juli, 1 hingga 3 Agustus dan 9 hingga 11 Agustus, Pilwali Surabaya tetap hanya dihuni satu pasangan calon (Paslon), yaitu Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo mengatakan, penolakan terhadap pasangan yang diusungnya bersama PAN ini, merupakan domain KPU. Sementara partai pengusung, kata politisi yang akrab disapa Pakde Karwo ini, akan mengikuti dan mempelajari keputusan tersebut.
"Saya masih menunggu salinan resmi dari KPU, nanti akan kita pelajari secara menyeluruh. Pertama kita (Demokrat) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua proses ini, yang pada akhirnya (Rasiyo-Abror) ditolak KPU. Apakah ini kekeliruan di Parpol atau di calon," terang Pakde Karwo, Minggu (30/8).
Soekarwo juga tidak mau gegabah menyalahkan kegagalan ini karena Parpol, baik Demokrat maupun PAN. Justru peristiwa ini, menurut dia, menjadi momentum partai untuk melakukan evaluasi total agar kejadian ini tidak terulang, apalagi kegagalannya menyangkut masalah administrasi.
"Kita akan konsolidasi ke dalam. Apakah nanti memanfaatkan masa sosialisasi termasuk pendaftaran berikutnya. Masih ada waktu untuk melakukan konsolidasi dan evaluasi. Apakah KPU masih membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran, inilah yang akan kita manfaatkan," kata dia.
Dan jika nanti Demokrat kembali mencalonkan calonnya yang baru di sesi pendaftaran ulang tanggal 6 hingga 8 September nanti, politisi yang juga Gubernur Jawa Timur ini mengaku, jika memang harus mencalonkan lagi calonnya, maka calon yang diusung harus benar-benar siap secara administrasi.
"Calon yang diusung nanti, saya akan pertegas agar prosedur dan persyaratan administrasinya harus lengkap, jangan gagal lagi hanya karena administrasinya tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini, Minggu tanggal 30 Agustus, KPU mengumumkan penetapan Paslon Pilwali Surabaya. Hasil pleno KPU Surabaya diumumkan, berkas Abror TMS. Sedangkan Rasiyo dan pasangan incumbent, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dari PDIP, memenuhi syarat.
Berkas Abror yang TMS adalah surat rekomendasi dari DPP PAN yang diserahkan pada 11 Agustus tidak sama dengan berkas yang diserahkan pada masa perbaikan, yaitu 19 Agustus. Nomor surat rekom, nomor tanggal dan nomor seri materai tidak identik. Selain itu, Abror juga diketahui tidak pernah melapor ke Kantor Pajak terkait laporan wajib pajaknya.
Dan berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor: 443/KPU/VIII/2015 dan Pasal 98 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, KPU akan membuka kembali masa pendaftaran terakhir pada 6 hingga 8 September. Dengan catatan, pasangan gagal (Rasiyo-Abror) dilarang mendaftar ulang.