Daftar capres, parpol harus punya 112 kursi atau 31 juta suara
Pendaftaran bakal capres-cawapres dibuka KPU mulai 18-20 Mei 2014, pukul 08.00-16.00 WIB.
KPU akhirnya menuntaskan proses rekapitulasi suara nasional pada Jumat 9 Mei lalu. Hasilnya, 10 partai memenuhi ambang batas parliamentary threshold, sedangkan 2 partai gagal lolos ke Senayan.
Hasil ini sudah diprediksi berdasarkan hitung cepat yang dilakukan berbagai lembaga survei. Hanya suara PDIP yang di hitung cepat menembus 19 persen, tapi dalam perhitungan KPU cuma meraih 18,95%. Demikian juga suara Partai Demokrat yang versi quick count cuma 9,70% namun versi KPU mencapai 10,19%.
Usai menetapkan perolehan suara partai politik peserta pemilu legislatif 2014, KPU kini akan disibukkan dengan persiapan tahapan pemilu presiden yang akan berlangsung pada 9 Juli mendatang.
Berikut tahapan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2014 dan PKPU Nomor 15 tahun 2014 yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik pada 10 Mei lalu.
1. Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres dilaksanakan 18-20 Mei 2014, pukul 08.00-16.00 WIB.
2. Jadwal pemeriksaan kesehatan rohani masing-masing bakal pasangan capres-cawapres dilaksanakan 19-23 Mei 2014.
3. Pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres dilakukan di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
4. Pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres wajib dihadiri bakal pasangan calon dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
5. Dalam pengajuan bakal capres-cawapres, partai politik dan/atau gabungan partai politik wajib memenuhi:
a. Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% dari jumlah kursi di DPR pada pemilu anggota DPR tahun 2014, yaitu sebanyak 112 kursi; atau
b. Syarat minimal perolehan suara sah 25% dari jumlah suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR tahun 2014, yaitu sebanyak 31.243.123 suara.
6. Pemenuhan syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan capres-cawapres berpedoman pada PKPU 15/2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2014:
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Bagaimana KPU menjamin kerahasiaan soal debat capres-cawapres 2024? "(Jamin kerahasiaan soal agar enggak bocor) Intinya semua tim pasangan calon sudah tahu temanya," kata Hasyim.
-
Siapa saja capres-cawapres yang ikut bertarung dalam Pilpres 2024? Ada tiga pasangan capres-cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2024. Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Bagaimana cara KPU RI menetapkan hasil Pilpres 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Baca juga:
3 Komisioner KPU Batam penuhi panggilan polisi
Demokrat pastikan pengumuman capres sebelum deadline KPU
Suara 2 caleg DPD ini tembus 2 juta, kalahkan PBB dan PKPI
MK belum terima pengaduan perselisihan hasil Pemilu Legislatif
Prabowo: Banyak yang kecewa dengan hasil rekapitulasi suara