Demokrat dicoret dari peserta pemilu di Kabupaten Singkil Aceh
Selain Demokrat, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mencoret Partai Nasional Aceh (PNA).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mencoret Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Demokrat (PD) di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Pencoretan kedua partai tersebut karena keterlambatan menyerahkan laporan dana kampanye yang seharusnya diserahkan pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
Selain dua partai politik, KIP Aceh juga telah mencoret dua orang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masing-masing nomor urut 35, T Mukhtar Anshari dan nomor urut 36, T Aldul Muthaleb. Keduanya juga terlambat menyerahkan laporan dana kampanye.
"Benar KPU Pusat telah keluarkan SK partai Demokrat Singkil dicoret, kemudian kita juga telah mencoret PNA, karena PNA partai lokal menjadi ranah kita," tukas Ketua Divisi Hukum dan Pokja Laporan Dana Kampanye, Junaidi, Senin (17/3) di kantor KIP Aceh.
Dia menjelaskan, Partai Demokrat Singkil saat itu menyerahkan laporan dana kampanye sekitar pukul 20.40 WIB, sedangkan PNA di singkil menyerahkan pada pukul 22.30 WIB. Konsekuensinya, semua caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil gugur semua.
"Harusnya semua partai dan DPD sudah serahkan pada pukul 18.00 WIB paling telat pada tanggal 2 Maret 2014," tutupnya.