Demokrat minta Jokowi tak kebiri Capres lain di Pemilu 2019
Ia juga mengatakan dukungan Jokowi tersebut menyebabkan beragam polemik mulai berkembang. Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya dari presiden incumbent untuk menjegal calon-calon presiden dari partai kecil dan mengebiri capres dari partai pesaing.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikeras agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam RUU Pemilu tetap bertahan antara 20 persen hingga 25 persen. Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menyebut, presidential thershold 20 persen merupakan logika sesat yang dipaksakan.
Menurutnya, aneh jika bisa menentukan presidential threshold sebesar 20 persen sementara belum ada hasil pemilu legislatif di pemilu serentak 2019 nanti.
"Sungguh sulit dimengerti kalau ada partai-partai yang memaksakan presidential threshold tersebut dalam Pilpres 2019. Celakanya, Presiden Jokowi pun justru juga bersikeras mendukung presidensial treshold 20 persen tersebut. Maka jangan salahkan banyak pihak kemudian curiga," kata Didi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6).
Ia juga mengatakan dukungan Jokowi tersebut menyebabkan beragam polemik mulai berkembang. Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya dari presiden incumbent untuk menjegal calon-calon presiden dari partai kecil dan mengebiri capres dari partai pesaing.
"Atau jangan-jangan incumbent presiden takut bertarung manakala muncul calon-calon penantang baru dari berbagai partai kelak. Hal ini sangat ironis mengingat pendukung presiden selalu mengklaim kesuksesan Sang Presiden dalam membangun negeri," ujar Didi.
Politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan jika Presidential Threshold dipaksakan menjadi 20 persen, maka akan melanggar putusan MK. Pasalnya, dalam putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, secara otomatis presidential threshold akan hilang karena pilpres dan pileg dilakukan serentak.
"Lebih dari itu dukungan sebesar 20 persen dari partai yang memiliki kursi di DPR berdasarkan suara pemilu legislatif 2014 juga sangat tidak relevan lagi. Selain itu tidak ada rasionalitasnya untuk digunakan kedua kali hasil Pileg 2014 dalam Pilpres berikutnya di tahun 2019. Sudah pasti dalam setiap lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah," pungkasnya.
Baca juga:
Nasib Revisi UU Pemilu, saat pemerintah diminta kompromi oleh DPR
Sekjen Golkar sebut dua isu krusial ini bikin RUU pemilu mandek
Mendagri ingin 5 isu krusial di RUU Pemilu diputuskan musyawarah
Keputusan soal 5 isu krusial RUU Pemilu ditunda hingga 10 Juli
Politisi Gerindra soal RUU Pemilu: Mengapa pemerintah tak kompromi?
Yasonna sebut pemerintah sudah lobi DPR soal presidential threshold
Pemerintah dan DPR harus ada yang mengalah soal ambang batas capres
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.