Demokrat minta KPU jelaskan larangan gambar sejumlah tokoh di alat peraga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Partai Politik untuk memasang tokoh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia baik yang sekarang ataupun yang terdahulu. Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan larangan itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Partai Politik untuk memasang tokoh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia baik yang sekarang ataupun yang terdahulu. Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan larangan itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf meminta KPU harus memberikan penjelasan yang terbuka terkait larangan tersebut. Termasuk dengan kajian hingga akhirnya keluar peraturan itu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Ini juga KPU harus memberikan penjelasan dan KPU sudah menjadi lembaga yang cukup lama. Kajiannya apa. Mereka anggap tokoh yang baru saja dimunculkan seperti ditanyakan idealnya dianggap KPU salah. Saya belum tahu kajiannya KPU. KPU harus terbuka karena ini sudah lama bagi masyarakat," kata Nurhayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Anggota Komisi I ini mengatakan KPU harus mendengarkan masyarakat dengan peraturan pemasangan gambar presiden dan wakil presiden di alat peraga kampanye. Hal itu kata dia sebagai bentuk demokrasi.
"KPU juga menurut saya harus mendapatkan masukan ini dari masyarakat. Apakah masyarakat keberatan atau tidak. Kalau warga tidak keberatan tidak masalah," ungkapnya.
"Tetapi kalau misalnya memang KPU anggap ada aturan yang KPU buat dan masyarakat menerima yang silakan saja di era demokrasi. Kita semua serahkan kepada masyarakat bagaimana tanggapannya," tandasnya.
Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode sekarang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Baca juga:
Khofifah-Emil merasa diperlakukan tidak adil soal alat peraga kampanye
KPU larangan sinetron dibintangi kandidat Pilkada ditayangkan
Bandel, 4 stasiun televisi tetap tayangkan iklan parpol
Agar adil dan setara, KPU bakal atur iklan parpol di televisi
KPU larang gambar Soekarno, Soeharto dan KH Hasyim Asyari di alat peraga