Desmond: Budi Gunawan tersangka bukan terpidana
DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Politikus Partai Gerindra, Desmond J Mahesa menilai jika Presiden Joko Widodo melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri tak melanggar hukum. Hal itu karena Budi Gunawan baru berstatus tersangka.
"Tidak ada hukum yang dilanggar, (Budi Gunawan) tersangka bukan terpidana. Kalau dia terpidana atas kekuatan hukum tetap," kata Desmond di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (15/1).
Menurutnya saat ini DPR tak lagi mengurusi status tersangka Budi Gunawan. DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Itu wilayah Jokowi (pelantikan Kapolri). Pemerintahan yang akan membuktikan beliau tidak salah," terang dia.
Lanjut dia, rekening gendut Budi Gunawan akan dibuktikan dalam proses hukum selanjutnya. Jika tak bersalah, Budi Gunawan tetap mengalami pembunuhan karakter.
"Coba lihat efeknya hari ini, kalau Budi Gunawan tidak bersalah dalam sangkaan ini, apakah kita harus hukum dia. Dalam hukum itu, lebih baik tidak menghukum seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," pungkas dia.