Diputuskan Mahkamah Partai, Puan Tegaskan Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Kritik Nurul Ghufron
Puan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan pemecatan Tia Rahmania sebagai kader sehingga batal dilantik menjadi anggota periode 2024-2029 bukan karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Puan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.
- PDIP Ngaku Tak Tahu Kedatangan Tia Rahmania di Acara Lemhanas saat Kritik Nurul Ghufron
- Pecat Tia Rahmania, PDIP Bantah Ada Kaitan soal Kritik ke Nurul Ghufron
- Cengar-cengir Nurul Ghufron KPK Tak Berkutik Usai Diamuk Anggota DPR dari PDIP Sampai Dibilang Bikin Enek
- Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih Protes Nurul Ghufron Jadi Pemateri Antikorupsi di Lemhanas
"Enggak ada hubungannya, karena memang acara yang di Lemhmas (saat kritik Ghufron) itu kan dilaksanakan itu sesudah surat itu, kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi enggak ada hubungannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Puan menilai, polemik pemecatan Tia terjadi kesalahpahaman. Dia mengatakan tudingan itu seolah mengarah pada ketidaksukaan partai politik dengan KPK.
"Ini jangan kemudian ada salah pengertian Ini ada, sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya," ujar Puan.
Namun Puan enggan lebih lanjut menanggapi terkait pemecatan Tia. Puan mendorong untuk bertanya ke DPP PDI Perjuangan yang menangani hal itu, khususnya ke mahkamah partai.
"Ya memang di internal partai kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkait apakah salah satu caleg dari internal bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik. Tapi bagaimana detailnya silahkan tanyakan kepada DPP partai," ucap Puan.
Sebelumnya, Tia Rahmania dan Rahmad batal dilantik sebagai calon legislatif (caleg) DPR terpilih periode 2024-2029.
Hal itu diketahui dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1368 Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifudin per 23 September 2024.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024, terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” tulis surat tersebut dikutip Kamis, 26 September 2024.
Sementara, Tia mengkritik Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, 23 September 2024. Sesi pembekalan itu bertema 'Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029'.
Dia mengungkit kasus pelanggaran etik Ghufron yang sudah diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Mending Bapak bicara kasus Bapak, gimana Bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral Pak," ujar dia.