Dipecat PDIP karena Diduga Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri
Tia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara.
Tia Rahmania tak terima dituding melakukan penggelembungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, agar mendapatkan kursi di DPR RI. Baginya, tuduhan itu telah mencemarkan nama baiknya.
Karena itulah, dia melawan. Tia melaporkan pihak yang melakukan tudingan itu ke Bareskrim Polri.
"Saya yang sebelumnya adalah caleg DPR RI terpilih nomor satu fraksi PDI Perjuangan, dalam kesempatan ini kami secara khusus hadir di Mabes Polri karena ingin melakukan konsultasi-konsultasi langkah-langkah hukum ataupun langkah-langlah yang bisa kita lakukan menghadapi situasi yang ada," kata Tia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Tia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara. Padahal, baginya, PDIP rumah tempat berlindung.
"Saya di sini pada kesempatan hari ini melakukan konsultasi karena sesungguhnya hasil putusan Bawaslu provinsi hal tersebut bukan seperti itu adanya (tidak ada penggelembungan suara). Oleh karenanya saya berinisiatif dengan didampingi oleh tim serta kuasa hukum saya, kami hadir dan berkonsultasi ke Mabes Polri ini,” jelas dia.
Sebagai dosen dan seorang ibu, Tia tidak akan membiarkan tuduhan seolah benar di mata masyarakat luas, termasuk keluarga dan anaknya.
“Saya hanya ingin nama baik saya kembali. Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi saya ingin membersihkan nama baik saya sebagai seorang ibu. Saya tidak ingin anak saya, cucu saya, ketika nanti membaca rekam jejak digital saya dianggap melakukan kerja-kerja politik dengan cara yang jahat, mencuri suara dari rekan saya,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, memiliki latar belakang sebagai dosen atau tenaga pendidik, membuatnya punya tanggung jawab moral untuk mengajarkan nilai-nilai yang baik.
"Bukan malah tidak menjadikan contoh yang baik, itu yang menjadi sasaran saya," ujarnya.
Keberaniannya bersuara untuk mendapatkan keadilan, kata Tia, merupakan hasil bimbingan dan ilmu yang diberikan oleh Megawati Soekarnoputri, perempuan pertama yang menjadi Presiden RI serta Ketua Umum PDIP.
“Ibu Megawati Soekarnoputri yang menyerukan untuk kita harus berani menyampaikan keadilan meskipun pahit sekalipun, dan dari beliau juga saya belajar banyak terkait dorongan seorang perempuan untuk selalu berusaha, selalu berani, dan kemudian juga dari beliau saya melihat contoh-contoh baik, seorang pemimpin perempuan yang baik walaupun dalam keadaan sulit sekalipun,” ujar Tia menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tia, Jupriyanto mengatakan, laporan yang diajukan kliennya belum bisa diproses.
"Hasil konsultasi dengan pihak ke polisian, karena perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperoleh keputusan, itulah yang jadi konsultasi, karena ini menyangkut tentang undang-undang partai politik," katanya.
Diketahui, Tia Rahmania telah menggugat DPP PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai dipecat dari partai dengan tuduhan penggelembungan suara.
PDIP siap menghadapi gugatan Tia Rahmania yang dipecat dan tak lagi menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.
Pemecatan ini lantaran di tanggal 13 Mei 2024, Bawaslu Banten memutus delapan PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1, di mana dalam putusan tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum. Tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita, dan peraturan partai di internal kita," kata Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9).
"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi," tambahnya.
Nama Tia Rahmania sempat viral lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara di acara anggota DPR periode 2024-2029.
Pemecatan itu berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu 25 September 2024.
Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Nama Caleg PDIP Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi surat keputusan KPU.