Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus
Diketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t
Mantan kader dan caleg PDI Perjuangan, Tia Rahmania menyambangi Bareskrim Polri. Kedatangan Tia untuk berkonsultasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk melaporkan pencemaran nama setelah dipecat dan dituding menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.
Kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba mengatakan kedatangan Tia baru sekedar berkonsultasi perihal dugaan pencemaran nama baik setelah dipecat PDIP Perjuangan. Sebab saat ini Tia tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hasil konsultasi dengan pihak ke polisian, karena perkara ini masih bergulir di pengadilan negeri jakarta pusat, jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di pengadilan negeri jakarta pusat memperoleh keputusan," kata Jupryanto di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).
Diketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR terpilih.
Tudingan Penggelembungan Suara Dinilai Janggal
Menurut Jupryanto, Tia dituding telah melakukan penggelembungan suara hingga memperoleh ribuan suara. Padahal dikatakan Jupryanto, tudingan itu sangat janggal.
"Kalau kita lihat pertimbangan Mahkamah partai, disitukan dikatakan, bu Tia ada mengambil suara Hsbi 51, suara partai 10, 251, suara partai 10, tapi dalam amar putusan mengatakan bu Tia melakukan penggelembungan suara 1.600 sekitar itu," kata dia.
Menurut Jupryanto, tudingan penggelembungan suara itu janggal terlebih proses pembatalan Tia sebagai anggota DPR terpilih cacat prosedur. Sebab menurut dia, proses pembatalan Tia semestinya terlebih dahulu dilakukan Bawaslu RI, lalu dilanjutkan pihak KPU RI. Namun kenyataannya, Jupryanto mengatakan, pihak partai langsung memecat Tia dan berkoodinasi dengan pihak KPU untuk digantikan Bonnie.
"Kalau kita lihat UU partai politik pasal 32 sama 33, tidak ada kewenangan partai. Lihat penjelasannya terkait penggelembungan suara. Nah di dalam peraturan partai yang kita lihat penjelasan dan pertimbangan, dilihat di situ perselisihan, selisih, itu yang diperhitungkan. Bukan menyatakan seseorang itu melakukan kejahatan penggelembungan suara. Mahkamah partai tidak berhak melakukan itu," tegas Jupryanto.
Selain langgar prosedur, Jupryanto mengatakan, Bawaslu sebelumnya juga telah memproses dugaan penggelembungan suara dilakukan Tia. Namun ditegaskan Jupryanto, Bawaslu menyatakan tidak terdapat cukup bukti Tia terlibat dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan dan atau kabupaten.
Lapor Polisi
Tudingan melanggar Undang-Undang Pemilu itu membuat Tia tak tinggal diam. Dia melawan dengan menggugat PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tidak hanya menggugat ke PN Jakpus, Tia juga berkonsultasi ke Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik.
"Hasil konsultasi dengan pihak ke polisian, karena perkara ini masih bergulir di pengadilan negeri jakarta pusat, jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di pengadilan negeri jakarta pusat memperoleh keputusan," pungkas Jupryanto.