Kubu Tia Rahmania Endus Rekayasa Penunjukan Bonnie Triyana, Lolos DPR Diumumkan Hasto Dahului Mahkamah PDIP
Rekayasa itu terlihat dari pengumuman disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bahwa Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih pada Juni 2024.
Kuasa hukum mantan caleg PDI Perjuangan, Tia Rahmania, Jupryanto Purba menyebut penunjukan Bonnie Triyana sebagai caleg DPR terpilih menggantikan kliennya sudah direkayasa. Menurut Jupryanto, rekayasa itu terlihat dari pengumuman disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bahwa Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih pada Juni 2024.
Jupryanto mengatakan, pengumuman Hasto itu mendahului keputusan Mahkamah PDI Perjuangan yang menyatakan bahwa Tia menggelembungkan suara pada Pemilu 2024 di Dapil Banten I. Pengumuman Mahkamah PDI Perjuangan itu baru disampaikan 3 September 2024 lalu.
"Ada saya lihat di YouTube bahwa pak Hasto sekjen menyampaikan di bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi DPR itu adalah Bonnie. Artinya apa, dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai," kata Jupryanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Jupryanto menuturkan, padahal Tia saat itu menjadi caleg dengan perolehan suara lebih banyak untuk wilayah Banten I dibandingkan Bonnie. Namun melalui Keputusan Mahkamah Partai Tia dipecat sebagai kader pada September sekaligus membatalkannya dilantik sebagai anggota DPR lantaran disebut menggelembungkan suara saat Pileg.
"Statementnya Pak Hasto selaku Sekjen menyampaikan itu di depan orang banyak, dengan katakata 'Boni terpilih sebagai anggota DPR, walaupun banyak rintangan walaupun banyak liku-liku' pada bulan Juni, Mahkamah Partai keluar putusannya 3 September," jelas Jupryanto.
Bukan hanya direkayasa, menurut Jupryanto, Tia hingga belum menerima surat pemecatan secara resmi dari PDI Perjuangan. Akan tetapi, KPU telah lebih dulu membatalkan Tia sebagai caleg terpilih 2024 dan digantikan oleh Bonnie.
Tudingan Gelembungkan Suara Janggal
Menurut Jupryanto, Tia dituding telah melakukan penggelembungan suara hingga memperoleh ribuan suara. Padahal dikatakan Jupryanto, tudingan itu sangat janggal.
"Kalau kita lihat pertimbangan Mahkamah partai, disitukan dikatakan, bu Tia ada mengambil suara Hsbi 51, suara partai 10, 251, suara partai 10, tapi dalam amar putusan mengatakan bu Tia melakukan penggelembungan suara 1.600 sekitar itu," kata dia.
Menurut Jupryanto, tudingan penggelembungan suara itu janggal terlebih proses pembatalan Tia sebagai anggota DPR terpilih cacat prosedur. Sebab menurut dia, proses pembatalan Tia semestinya terlebih dahulu dilakukan Bawaslu RI, lalu dilanjutkan pihak KPU RI. Namun kenyataannya, Jupryanto mengatakan, pihak partai langsung memecat Tia dan berkoodinasi dengan pihak KPU untuk digantikan Bonnie.
"Kalau kita lihat UU partai politik pasal 32 sama 33, tidak ada kewenangan partai. Lihat penjelasannya terkait penggelembungan suara. Nah di dalam peraturan partai yang kita lihat penjelasan dan pertimbangan, dilihat di situ perselisihan, selisih, itu yang diperhitungkan. Bukan menyatakan seseorang itu melakukan kejahatan penggelembungan suara. Mahkamah partai tidak berhak melakukan itu," tegas Jupryanto.
Selain langgar prosedur, Jupryanto mengatakan, Bawaslu sebelumnya juga telah memproses dugaan penggelembungan suara dilakukan Tia. Namun ditegaskan Jupryanto, Bawaslu menyatakan tidak terdapat cukup bukti Tia terlibat dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan dan atau kabupaten.
Lapor Polisi
Tudingan melanggar Undang-Undang Pemilu itu membuat Tia tak tinggal diam. Dia melawan dengan menggugat PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tidak hanya menggugat ke PN Jakpus, Tia juga berkonsultasi ke Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik.
"Hasil konsultasi dengan pihak ke polisian, karena perkara ini masih bergulir di pengadilan negeri jakarta pusat, jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di pengadilan negeri jakarta pusat memperoleh keputusan," pungkas Jupryanto.