Tia Rahmania Melawan, Bongkar Gugatan Bonnie Triyana Pernah Ditolak Bawaslu Lalu Dilanjut ke Mahkamah PDIP
Tia Rahmania buka-bukaan usai dipecat dari PDIP dan dibatalkan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Tia Rahmania buka-bukaan usai dipecat dari PDIP dan dibatalkan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Dia menegaskan bakal melawan keputusan mahkamah PDIP yang menggantikan posisinya sebagai anggota DPR terpilih dengan Ketua DPP Bidang Sejarah Bonnie Triyana.
Tia yang diwakili kuasa hukumnya Jupryanto Purba mengatakan keputusan PDIP soal dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626 yang digugat Bonnie tidak sesuai fakta. Jupryanto mengungkapkan, Tia pernah dilaporkan oleh Bonnie Triyana ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Namun, hasil persidangan di Bawaslu menyatakan Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal tersebut tertuang dalam nomor putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar Jupryanto kepada merdeka.com, Jumat (27/9).
Selain itu, putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan: 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 juga tidak ditindaklanjuti. Sebab, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu yang tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten.
Oleh sebab itu, Jupyanto menganggap keputusan Mahkamah PDIP memecat kliennya itu tidak sesuai fakta. Bahkan, menurut dia, keputusan PDIP itu merupakan fitnah dan kejahatan terhadap kehormatan Tia.
"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang," terangnya.
Surat Pemecatan Diteken Sejak Lama
Jupryanto menambahkan, Tia baru tahu namanya diganti dengan Bonnie sebagai anggota DPR pada Senin (23/9) malam. Sementara, surat pemecatan Tia dari PDIP baru diantarkan ke rumah pada Kamis (26/9).
Tia juga mendengar kabar surat pemecatan telah ditandatangani sejak 13 September. Surat itu tidak pernah disampaikan langsung kepada Tia sampai keluarnya surat pergantian anggota DPR ke KPU.
"Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada tanggal 23 September 2024, Senin malam. Di hari yang sama ketika ia mengkritik keras Wakil KPK Nurul Ghufron," ujar dia.
Kronologi Pemecatan Tia
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPI) memecat anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Banten 1, Tia Rahmania, dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim di Jakarta mengatakan, kronologi pemecatan itu bermula pada tanggal 13 Mei 2024, saat Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V," kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/9).
Kemudian Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
Berlanjut pada tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.
Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo, atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
"13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU," lanjutnya.
Kemudian di tanggal 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.
"Mahkamah Partai menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kabupaten Kota, DPRD Propinsi, dan DPR. Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, antara lain untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng," pungkasnya.