PDIP Bakal Hadapi Tia Rahmania Jika Melawan karena Dipecat
PDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum.
PDI Perjuangan mempersilakan Tia Rahmania jika ingin melakukan gugatan atas pemecatan terhadap dirinya. Diketahui, pemecatan ini bermula pada tanggal 13 Mei 2024, saat Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum atas pemecatan dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.
"Dan terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum. Tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita," kata Ronny kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9).
"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," tambahnya.
PDIP memecat anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Banten 1, Tia Rahmania, dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim di Jakarta mengatakan, kronologi pemecatan itu bermula pada tanggal 13 Mei 2024, saat Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V," kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/9).
Kemudian Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai. Berlanjut pada tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.
Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo, atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
"13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU," lanjutnya.
Kemudian di tanggal 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.
"Mahkamah Partai menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kabupaten Kota, DPRD Propinsi, dan DPR. Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, antara lain untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng," pungkasnya.