Tia Rahmania Melawan, Seret Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Telah Langgar Mahkamah Partai
Sementara itu, Tia baru saja dipecat sebagai kader PDIP pada oleh Mahkamah Partai pada bulan September.
Kuasa hukum Tia Rahmania mengatakan Sekjen Partai PDIP, Hasto Kristiyanto telah lebih dulu memilih Bonie Triyana sebagai Caleg DPR RI terpilih. Sementara itu, Tia baru saja dipecat sebagai kader PDIP pada oleh Mahkamah Partai pada bulan September.
"Ada saya lihat di youtube bahwa pak Hasto sekjen menyampaikan di bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi DPR itu adalah Bonie. Artinya apa, dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai," kata kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).
Padahal saat itu, Tia menjadi caleg dengan perolehan suara lebih banyak untuk wilayah Banten I kebanding Bonie.
Sementara itu, Tia melalui Keputusan Mahkamah Partai telah dipecat sebagai kader pada September.
"Statementnya Pak Hasto selaku Sekjen menyampaikan itu di depan orang banyak, dengan kata kata 'Boni terpilih sebagai anggota DPR, walaupun banyak rintangan walaupun banyak liku-liku' pada bulan Juni, Mahkamah Partai keluar putusannya 3 September," jelasnya.
Pun hingga saat ini Tia, kata Purba belum menerima surat pemecatan secara resmi oleh partai. Sementara itu KPU telah lebih dulu membatalkan tia sebagai caleg terpilih 2024 dan otomatis digantikan oleh Bonie.
Purba juga menambahkan Tia dituding telah melakukan penggelembungan suara hingga memperoleh ribuan suara.
"Kalau kita lihat pertimbangan Mahkamah partai, disitukan dikatakan, bu Tia ada mengambil suara hasbi 51, suara partai 10, 251, suara partai 10, tapi dalam amar putusan mengatakan bu Tia melakukan penggelembungan suara 1.600 sekitar itu," kata Purba.
Semestinya, kata Purba proses pembatalan Tia terlebih dahulu dilakukan oleh pihak Bawaslu RI, lalu dilanjutkan pihak KPU RI. Nyatanya, pihak partai langsung memecat Tia dan berkoodinasi dengan pihak KPU untuk digantikan oleh Bonie.
"Kalau kita lihat UU partai politik pasal 32 sama 33, tidak ada kewenangan partai. Lihat penjelasannya terkait penggelembungan suara. Nah di dalam peraturan partai yang kita lihat penjelasan dan pertimbangan, dilihat di situ perselisihan, selisih, itu yang diperhitungkan. Bukan menyatakan seseorang itu melakukan kejahatan penggelembungan suara. Mahkamah partai tidak berhak melakukan itu," tegas Purba.
Bawaslu yang juga sebelumnya telah memproses hal itu kata Purba menyatakan Tia Rahmania tidak terdapat cukup bukti terlibat dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kenyamatan dan atau Kabupaten.
Di saat yang bersamaan munculnya tudingan Tia melanggar UU pemilu telah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara itu Tia mengaku nama baiknya tercemar akan hal tersebut.
Mantan Kader PDIP itu pun berkonsultasi ke pihak Polri ikhwal pemulihan nama baiknya.
"Hasil konsultasi dengan pihak ke polisian, karena perkara ini masih bergulir di pengadilan negeri jakarta pusat, jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di pengadilan negeri jakarta pusat memperoleh keputusan," pungkas Purba.