Ditanya Soal Aturan Maju Pilkada, Gibran Serahkan ke DPD dan DPP PDIP
Gibran mengaku, dia tidak mendapatkan hambatan saat mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah. Pendaftaran yang dia lakukan di DPD PDIP Jateng juga berjalan lancar.
Bakal calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak merasa terbebani dengan peraturan yang bisa saja menghambatnya maju Pilkada Kota Solo 2020. Peraturan dari DPP menyebutkan jika anggota partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan KTA dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.
Syarat lainnya, kader/anggota sebagai harus menyertakan rekomendasi dari pengurus partai tempat yang bersangkut berdomisili. Berbagai kalangan memprediksi langkah putra Presiden Joko Widodo itu bakal terhambat. Lalu apa kata Gibran?
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Bagaimana Gibran menang Pilpres? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count.
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
-
Kapan Gibran menyindir Cak Imin soal IKN? Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menyelepet Cak Imin soal rencana pembangunan 40 kota besar. Gibran menyindir Cak Imin ingin bangun puluhan kota besar tetapi menolak IKN "Gus Muaimin ini agak aneh ya, pengen membangun kota seperti Jakarta tapi enggak setuju IKN. Tapi ya monggo lah ya enggak apa-apa," kata Gibran dalam debat Cawapres di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (22/12).
Suami Selvi Ananda itu justru yakin persyaratan tersebut tidak akan menghambat langkahnya. Apalagi dalam fit and proper test Sabtu lalu, pengurus partai tidak membahasnya. Gibran lebih memilih menyerahkan hal itu kepada DPP ataupun DPD PDIP Jawa Tengah.
"Kalau saya kita kembalikan saja ke DPP dan DPD. Coba ditanyakan ke Pak Pacul (Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto)," ujar Gibran, Senin (23/12).
Gibran mengaku, dia tidak mendapatkan hambatan saat mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah. Pendaftaran yang dia lakukan di DPD PDIP Jateng juga berjalan lancar.
Gibran merasa sudah melengkapi seluruh persyaratan sesuai yang ditentukan. Ia justru minta wartawan untuk menanyakan kepada pembuat aturan tersebut.
"Semua syarat dan aturan sudah saya Penuhi semua. Kalau masalah peraturan itu coba tanyakan ke DPP atau DPD," pungkas dia.
DPP PDIP membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai. Syarat yang dinilai menghambat Gibran tertera pada poin ke-12 dan 13.
Dalam sebuah kesempatan di Sukoharjo, Ketua DPP PDIP Puan Maharani membenarkan adanya peraturan tersebut. Kendati demikian, semua keputusan akhir ada di tangan DPP PDIP.
"DPP PDIP punya hak prerogatif. Semua keputusan ada di tangan DPP," tandasnya.
Baca juga:
Gibran di Antara Bayang-bayang Jejak Politik Jokowi dan PDIP di Solo
Gibran Maju Pilkada, Wajar Publik Menilai Politik Dinasti
Gibran Maju Pilkada Solo, Ngabalin Minta Tak Ada Istilah Dinasti Politik
Ikut Fit & Proper Test PDIP, Gibran Ditanya Sikap Jika Tak Direstui di Pilkada Solo
Tim Fit and Proper Test PDIP Tanya Strategi Gibran Majukan Solo
PDIP Sebut Kans Gibran Diusung di Pilwalkot Solo Terbuka Lewat Pemetaan Politik