Ditolak KPU dan Kubu Jokowi, MK Tetap Terima Perbaikan Tim Prabowo
Saldi Isra, anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan pihaknya tetap menerima permohonan perbaikan diajukan tim pengacara Prabowo-Sandiaga. Pasalnya, menurut Saldi, hal itu akan menjadi transparansi MK sebagai lembaga pengadil.
Saldi Isra, anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan pihaknya tetap menerima permohonan perbaikan diajukan tim pengacara Prabowo-Sandiaga. Pasalnya, menurut Saldi, hal itu akan menjadi transparansi MK sebagai lembaga pengadil.
"Pemohon, termohon, dan pihak terkait diberi waktu untuk memperbaiki, karena ini kan ada kelebihan waktu, jadi itu bisa memberikan jawabannya masing-masing sampai hari Senin karena ada perkembangan-perkembangan seperti ini," kata Saldi Isra, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Pernyataan Saldi dipertegas oleh Suhartoyo, hakim anggota MK lainnya, dengan menyatakan apa yang diserahkan kepada MK, baik permohonan perbaikan dan sebagainya bisa diterima namun untuk putusannya menjadi sepenuhnya kewenangan hakim.
"Itu serahkan kepada mahkamah yang akan menilai cermat bijaksana sesuai pertimbangan hukum yang bisa dipertanggung jawabkan, jadi hal itu tak perlu dipersoalkan karena kita akan menghadapi pembuktian," tegas Suhartoyo.
Pernyataan majelis MK ini langsung menuai kritikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.
Menurut KPU, mereka keberatan bila permohonan perbaikan masuk dalam dalil materi pokok. Sebab, mereka harus menghadirkan jajaran KPU provinsi dan kab/kota yang menyita uang dan tenaga.
"Kami berasumsi dan menduga bila seperti itu saksi KPU provinsi dan kab/kota akan kesulitan transportnya seperti itu Yang Mulia," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Senada, pihak terkait, diwakili Yusril Ihza Mahendra, mengatakan mereka akan kebingungan harus menyiapkan jawaban yang mana antara dalil permohonan pertama atau kedua yang diajukan pemohon.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Disinggung Tak Netral di Sidang MK, Ini Jawaban BIN
Sidang Gugatan di MK, Tim Prabowo Tuding Ada Penggelembungan 18-30 Juta Suara
Kubu Prabowo Ungkap Indikasi Tak Netral BIN dan Polri di Sidang MK
Dalil Gugatan Kubu Prabowo Berubah, Yusril Minta MK Tegas
Sidang Sengketa Pemilu, Situasi di Luar Gedung MK Sepi
Ekspresi Hadirin Dengar Tuntutan Tim Hukum 02 di Sidang Perselisihan Pilpres 2019
Poin-Poin Permohonan Kubu Prabowo yang Dibacakan Saat Sidang Sengketa di MK