Djan Faridz bakal temui Jokowi, serahkan putusan MA soal PPP
Djan juga ancam Menteri Yasonna segera mengesahkan putusan MA.
Ketua umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz bakal bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, pihaknya juga mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membatalkan surat keputusan pengurusan muktamar Surabaya.
"Nanti akan bertemu Pak Jokowi menyerahkan bukti-bukti surat keputusan pengadilan yang inkrah dari Mahkamah Agung, PN Jakarta Pusat dan PTUN, bahwa yang sah PPP muktamar Jakarta," kata Djan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12).
Menurut dia, jika Menteri Yasonna tidak membatalkan SK pengesahan kepengurusan muktamar Surabaya, maka dirinya meminta Presiden Jokowi untuk menegur politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Jika Pak Yasonna tidak mengakui muktamar Jakarta, maka jabatan beliau (Yasonna) luar biasa lebih tinggi dari Presiden Jokowi. Dan meminta Presiden untuk menegur Pak Yasonna agar menaati putusan tinggi dari MA. Kalau masalah beliau (Yasonna) direshuffle itu urusan Presiden," ujar dia.
Lanjut dia, dirinya mengaku sudah bertemu Yasonna Laoly atas putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan muktamar Jakarta. "Pak Yasonna merespon positif nanti akan ditindaklanjuti putusan itu," kata dia.
Dia menambahkan, jika pemerintah memutuskan muktamar Jakarta sebagai pengurus yang sah PPP maka pihaknya akan merangkul kubu Romi. Bahkan pihaknya juga sudah menawarkan kubu Romi untuk bergabung dalam pengurusan muktamar Jakarta, sebelum adanya putusan Mahkamah Agung.
"Sebelumnya putusan PTUN kami sudah merangkul Pak Romi untuk bersama-sama gabung, jika menolak ya silakan," tandasnya.