Respons Jokowi Usai Dipecat PDIP: Nanti Waktu yang akan Mengujinya
Jokowi mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah memecat dirinya sebagai kader.
"Ya nggak apa-apa, saya menghormati itu," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12).
Dia mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP.
"Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja," katanya.
Disinggung soal pengembalian kartu tanda anggota (KTA) ke PDIP, dia hanya menanggapi dengan senyuman. Sementara itu, terkait soal kemungkinan dirinya membuat partai politik baru, dia kembali menyinggung partai perorangan.
"Saya sudah menyampaikan, partai perorangan," katanya.
Mengenai alasan pemecatan, dia tidak ingin mencari pembenaran terkait hal itu.
"Tadi sudah saya sampaikan, saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian, karena sudah diputuskan. Nanti nanti waktu yang akan mengujinya," katanya, dilansir Antara.
Isi Surat Pemecatan Jokowi dan Keluarganya dari PDIP
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengumumkan pemecatan Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution.
Surat pemecatan dibacakan di hadapan seluruh jajaran PDI Perjuangan se-Indonesia pada Senin (16/12). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Saya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Komarudin dalam keterangannya, Senin (16/12).
Komarudin menyebutkan, sebanyak 30 kader PDI Perjuangan yang menerima sanksi berupa pemecatan. Diantaranya, Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution.
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," ujar dia.
Komarudin kemudian membacakan surat keputusan atau SK bernomor Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024, No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dst, mengingat dst, memperhatikan, memutuskan, menetapkan:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatannya ini maka DPP di perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.
4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.