DPD Harus Diperkuat untuk Mengembalikan Derajat Keterwakilan Daerah
DPD Harus Diperkuat untuk Mengembalikan Derajat Keterwakilan Daerah. Pangi memaparkan, penataan kelembagaan DPD untuk mencapai Kondisi ideal dapat terealisasi dengan beberapa langkah strategis.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago berharap fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke depan diharapkan berjalan ideal. Serta keberadaannya maksimal dirasakan oleh masyarakat sehingga penguatan fungsi adalah sebuah keniscayaan.
"Ekspektasi masyarakat terhadap DPD sangatlah tinggi. Di level legislatif, DPD mendapat legitimasi paling kuat dari rakyat dalam konteks jumlah pemilih," kata Pangi di Jakarta, Kamis (25/7).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
-
Bagaimana PDIP bisa menang di pemilu 2019? PDIP berhasil meraih kemenangan yang signifikan dalam pemilu 2019 dan menjadi partai pemenang dengan persentase suara tertinggi, menunjukkan popularitas dan kepercayaan yang dimiliki oleh partai ini di mata masyarakat Indonesia.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
Menurut Pangi, hal itu hanya dapat diwujudkan jika DPD kuat secara kelembagaan. Penguatan kelembagaan DPD bertujuan mengembalikan derajat keterwakilan politik (political representative) daerah, sehingga terjadi check and balances di dalam lembaga perwakilan.
"Serta membuka peluang pembahasan berlapis (redundancy) atas RUU dan kebijakan politik yang terkait dengan kepentingan masyarakat di daerah," katanya.
Melihat sejarah penetapan DPD sebagai lembaga negara, lahirnya lembaga ini, lanjut Pangi, merupakan upaya penataan dan pengaturan kembali sistem kelembagaan, dan reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia. Yaitu untuk menegakkan prinsip check and balances dalam kedudukan kekuasaan legislatif agar mencegah adanya monopoli satu lembaga dalam pembuatan undang-undang.
"Namun sampai saat ini, peran untuk pembahasan berlapis dalam membuat undang-undang agar menghasilkan produk legislasi berkualitas tampaknya masih tersumbat," katanya.
Pangi memaparkan, penataan kelembagaan DPD untuk mencapai Kondisi ideal dapat terealisasi dengan beberapa langkah strategis.
"Pertama, konsistensi atas amanat konstitusi. DPD sebagai perwakilan daerah semestinya memainkan peranan strategis dalam sistem dua kamar (bikameral sistem) bukan hanya semata menjadi 'utusan' daerah tetapi harus mampu menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat dan melahirkan produk undang-undang bersama dengan DPR," jelas dia.
Kedua, perluasan kewenangan. Sebagai perwakilan daerah DPD semestinya bukan hanya dilibatkan dalam urusan dalam lingkup terkecil yang berkaitan dengan isu-isu kedaerahan namun benar-benar dilibatkan secara penuh dalam mekanisme pembahasan undang-undang secara berlapis. Mekanisme ini akan menghasilkan produk undang-undang yang lebih berkualitas dengan legitimasi yang sangat kuat.
Kemudian Ketiga, tambahnya adalah kepemimpinan. Faktor kepemimpinan juga mempunyai pengaruh yang kuat dalam membawa arah DPD dalam tarik menarik kepentingan dalam pusaran politik nasional.
Kepemimpinan harus punya karakter kuat, punya narasi, komunikatif, memiliki integritas, diterima di semua level, dapat menjadi solidarity maker, sosok negarawan yang mendahulukan kepentingan nasional (national interest) ketimbang syahwat politik pribadi.
Pangi berharap, sosok seperti itu bisa menghilangkan sumbatan komunikasi internal maupun eksternal, sehingga mengangkat kembali marwah (dignity) harkat dan martabat DPD sebagai lembaga tinggi negara.
Bila pimpinan institusi DPD memiliki kriteria ruh spiritual dan intelektual, menurut Pangi yang juga pernah meneliti DPD, kewibawaan lembaga kembali terangkat, dan mendapat kepercayaan penuh trust building dari rakyat.
"Dengan modal besar kepercayaan masyarakat tersebut, DPD dapat melibatkan publik dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsinya. DPD menjadi lembaga yang tidak hanya terbuka, tapi juga transparan. Seperti yang selama ini dirindukan masyarakat dari lembaga house of representatif," ujar dia.
Untuk itu, jalannya sirkulasi kepemimpinan di DPD harus fair dan terbuka diikuti oleh masyarakat guna mengontrol dan mencegah ruang gerak terjadinya money politic.
"Sejak dini, sistem penjaringan dibuat open public untuk memungkinkan kandidat-kandidat potensial muncul dalam proses pemilihan. Dengan ini, tersaring pemimpin yang memenuhi unsur bibit, bebet dan bobot, termasuk track record, punya kapasitas memimpin lembaga sebesar DPD," pungkas Pangi.
Sejauh ini, sejumlah nama kandidat pimpinan DPD sudah mencuat. Dari wilayah Indonesia Timur muncul sosok Tamsil Linrung. Dari wilayah Indonesia Barat, kandidat yang mulai mengapung yakni Jimly Asshiddiqie dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Sementara itu, opsi sistem pemilihan yang mencuat adalah berdasarkan gugus kepulauan dan perwakilan Timur-Barat.
Baca juga:
Bertemu Anies, Anggota DPD DKI Terpilih Tak Setuju Rencana Pemindahan Ibu Kota
Melihat Suasana Rapat Gabungan Pimpinan MPR
Foto 'Terlalu Cantik' Evi Apita Maya yang Digugat ke MK
Inilah Foto-Foto Cantik Evi Apita Maya, Caleg DPD yang Digugat ke MK
Empat Ahli Beri Alasan Perlunya Revisi UU Pelayaran
Fadel Muhammad Sebut Tanpa Konsep DPD Tidak Dianggap