DPR minta Jokowi tak serahkan harga BBM ke mekanisme pasar
Jokowi harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 2 Tahun 2003.
Presiden Joko Widodo dikabarkan bakal kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada akhir Januari nanti. Hal itu seiring penurunan harga minyak mentah dunia yang telah berada di bawah USD 50 per barel.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, Jokowi harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK No 2 Tahun 2003 bahwa negara wajib memberikan subsidi BBM, tidak diserahkan ke mekanisme pasar.
"Jadi DPR meminta agar harga BBM tidak diserahkan kepada mekanisme pasar, sesuai keputusan MK nomor 02/2003. Karena itu kita mendukung adanya kajian pemerintah yang di mana setiap bulannya ada evaluasi," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/1).
Setya mendukung jika memang pemerintah punya niat baik untuk kembali menurunkan harga BBM. Dia menambahkan, DPR akan terus mengevaluasi terkait harga BBM ini.
"Sehingga nantinya pemerintah bisa mereview harga setiap bulannya. Karena cenderung daripada harga minyak ini terus turun. Karena itu perlu ada evaluasi terus. Supaya tidak merugikan kepentingan pasar yang lebih besar," tegas dia.
Setya tak melihat jika niatan Jokowi untuk kembali menurunkan harga BBM hanya sebuah akal-akalan pemerintah. "Tidak, tapi ini masalah yang seperti kita ketahui bersama, bahwa harga minyak internasional memang menurun," imbuhnya.