DPT Jabar 32,6 juta, Bawaslu prediksi banyak pelanggaran di Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu tahun 2019 sebanyak 32,6 juta pemilih. Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melayani meningkat dua kali lipat dari penyelenggaraan Pilgub Jabar Juni 2018 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu tahun 2019 sebanyak 32,6 juta pemilih. Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melayani meningkat dua kali lipat dari penyelenggaraan Pilgub Jabar Juni 2018 lalu.
Dari jumlah itu, 16,4 juta adalah pemilih laki-laki dan 16,2 juta adalah pemilih perempuan. Para pemilih tersebar di 627 kecamatan atau 5.957 desa/kelurahan. TPS yang melayani mereka sebanyak 137.401.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyebut bahwa data tersebut ditetapkan KPU Jabar sesuai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2019.
"Penetapan DPT dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip menyeluruh, akurat, dan up date. Penyusunannya dilakukan secara cermat dan hati hati karena menyangkut hak dasar warga negara," katanya saat dihubungi, Jumat (31/8).
Yayat menyebut, sempat terjadi persoalan data di Kabupaten Bandung sehingga sidang sempat ditunda. Selepas penundaan sidang, masih belum ada kesepakatan antara KPUD dengan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Sehingga penetapan DPT oleh KPU disertai catatan kewajiban Bawaslu dan KPU Jabar melakukan supervisi dan verifikasi ke Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memprediksi penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 akan banyak diwarnai pelanggaran. Jenis pelanggarannya pun akan sama dengan modus yang berbeda.
Indikatornya mengacu pada penyelenggaraan pesta demokrasi sebelumnya. Seperti soal netralitas aparatur sipil negara (ASN), kampanye hitam, dan politik uang.
Tindakan pelanggaran bertransformasi. Misalnya, politik uang tidak lagi dengan tunai, namun dengan menawarkan asuransi kesehatan. Kampanye hitam pun tidak lagi dengan cara konvensional, tapi lebih terbuka di media sosial.
"Trend pelanggaran tidak banyak berubah dan potensial marak terjadi lagi di Pemilu 2019. Modusnya saja yang berubah," kata Komisioner Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia, saat dihubungi.
Bawaslu menilai hal itu tidak terlepas dari undang-undang pemilu masih memiliki banyak celah yang berpotensi dimanfaatkan peserta pemilu untuk melakukan kecurangan.
"Sekarang belum saatnya kampanye, tetapi salah satu atau beberapa unsur dihilangkan, sehingga tidak bisa dijerat curi start kampanye karena kampanye itu harus kumulatif, ya itulah, ada ruang-ruang yang dimanfaatkan," terang Yusuf.
Tidak hanya itu, aturan pun kerap sulit menyesuaikan dengan perkembangan zaman, seperti aturan terkait penanganan kampanye hitam yang dilakukan lewat medsos yang membutuhkan waktu penanganan cukup lama akibat ketiadaan perangkat untuk mengidentifikasi pelanggaran tersebut.
"Karena tidak punya perangkat, kita kerja sama dengan kepolisian. Tapi, prosesnya bisa memakan waktu dua minggu hingga satu bulan lebih, sementara aturan mensyaratkan penanganan bisa diproses maksimal lima hari kerja (setelah pelaporan)," imbuhnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan terbatasnya jumlah pengawas pemilu. Oleh karenanya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dinilainya menjadi langkah paling efektif untuk menekan pelanggaran.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran," tuturnya.
Baca juga:
Bertentangan dengan ideologi, penghuni ponpes di NTB tolak pemilu
Jumlah DPT Pemilu 2019 di Jateng naik 361 ribu dibanding Pilgub 2018
Sebelum tetapkan DPT, KPU DKI Jakarta buka posko keliling
KPU DKI tetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 7.211.891
DPT Jatim buat Pemilu 2019 naik, jumlah TPS bertambah 2 kali lipat
Ketua DPR harapkan hak pilih warga Papua di Pemilu 2019 terjamin
Migrant Care minta KPU perbaiki data Pemilih Tetap Luar Negeri