Eks napi korupsi boleh nyaleg, Sandiaga bilang yang penting pemilu adil
Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
MA menilai, aturan PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Bagaimana Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional, atau setara dengan 58,6%. Keduanya juga dilaporkan unggul di 36 Provinsi.
-
Siapa yang menanggapi santai atas kemenangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah? Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai atas kemenangan telak yang diraih pasangan Prabowo Subianto-Gibran di Jawa Tengah.
Menanggapi hal itu, Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menilai, putusan itu sebagai penutup dari cerita larangan eks napi korupsi jadi Caleg.
"Hak-hak mereka sekarang sudah dijamin oleh undang-undang sudah diperbolehkan oleh MA, berarti end of story," kata Sandiaga, Jumat (14/9).
Sandi mengatakan, putusan MA merupakan produk hukum. Ia pun enggan mengomentari materi putusan tersebut.
"Menurut saya kalau sudah diputuskan oleh MA saya tidak masuk ke ranah hukum. Biarkan masyarakat menilai, buat saya itu saja," ujar dia.
Yang terpenting sekarang ini Bakal Caleg tinggal merebut hati masyarakat. Salah satunya dengan berkampanye dengan baik.
"Saya berharap pemilu berlangsung dan adil, dan menghasilkan satu pemerintahan yang bisa membawa ekonomi bangsa menjadi lebih baik," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MA bolehkan mantan narapidana korupsi jadi Caleg
Mendagri desak MA segera putuskan gugatan PKPU sebelum penetapan DPT
M Taufik laporkan 7 komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
M Taufik pede DKPP kabulkan gugatannya terhadap KPU DKI
Tak diloloskan jadi bacaleg, M Taufik laporkan KPU ke DKPP besok
DKPP minta MA percepat putusan PKPU & parpol tak ajukan kader eks koruptor