Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur
Dalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan. Kasus ini menjerat mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penghentian kasus itu lantaran penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup.
"Tidak cukup bukti terkait unsur kerugian negara," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8).
Dalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam. Diduga Supian Hadi telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Saat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Supian hadi langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim sukses sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
Selain merugikan negara hingga trilinan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain.