Fadli Zon: Calon 'boneka' di Pilkada tidak ada hukum pelarangan
Kata dia, dalam kenyataan di lapangan, paslon 'boneka' dibuat sebagai bagian dari kompetisi dan tidak disebut boneka.
Hadirnya pasangan calon (paslon) 'boneka' tak bisa dipungkiri dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015. Kuat dugaan, calon dadakan ini sengaja diadakan demi sebuah kompetisi.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, calon kepala daerah 'boneka' tidak bisa dilarang secara hukum. Kata dia, dalam kenyataan di lapangan, paslon 'boneka' dibuat sebagai bagian dari kompetisi dan tidak disebut boneka.
"Calon 'boneka' enggak ada hukum pelarangan, karena dia juga bukan disebut sebagai calon 'boneka'. Calon yang kuat ingin membuat kotender atau menjadi kompetitornya, kan supaya dia bisa maju kan nggak dipersalahkan oleh hukum sekarang. Saya kira, secara demokrasi ini akal-akalan tapi enggak bisa disalahkan atau menyalahi UU," ujar Fadli di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/8).
Lanjut dia, definisi hukum Indoensia pun tak dapat menyeret calon 'boneka' ke bentuk pemberian sanksi. Paslon 'boneka' adalah sebuah skenario yang sengaja dibangun untuk melawan calon yang kuat.
"Secara hukum juga nggak ada sanksi untuk calon 'boneka', karena kalau calon yang kuat membentuk kompetitornya itu kan sah-sah saja secara hukum, dan saya kira gak ada masalah tapi saya kira secara demokratis ini mengakali prosedur demokrasi," pungkas Wakil Ketua Partai Gerindra ini.