Fahri Hamzah: Kasus BG sudah selesai, jangan cari kesalahan orang
Putusan sidang praperadilan di PN Jaksel membuat kasus rekening gendut yang dihadapi BG tak bisa lagi berlanjut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tak masalah atas pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Baresrim Polri. Menurutnya, pelimpahan tersebut sudah tak berarti karena Budi Gunawan dinyatakan tidak bersalah dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan.
"BG menurut polri tidak bersalah. Yang menyatakan bersalah kan KPK. Tapi sudah diuji di pengadilan, KPK kalah," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4).
Wasekjen PKS ini menyebut jika masalah yang menimpa Budi Gunawan atas status tersangka kepemilikan rekening gendut sudah selesai. Sehingga, tidak perlu ada lagi yang membahas status tersangka mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
"Ya sudah selesai. Jangan cari kesalahan orang. Selesai lah," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya melimpahkan berkas kasus kepemilikan rekening gendut Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Berkas tersebut dilimpahkan pekan lalu.
"Iya sudah diterima," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4).
Victor mengatakan berkas tersebut diterima Kamis (2/4). Saat ini berkas tersebut tengah dikaji tim untuk segera dilakukan gelar perkara.
"Sekarang masih diteliti oleh tim," tambah Victor.